GELORA.CO - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD baru saja mengungkapkan hasil rekomendasi dari rapat tim Satgas TPPU.
Isinya, Satgas TPPU merekomendasikan kasus impor emas batangan senilai Rp189 triliun di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) agar diusut oleh Bareskrim Polri. Hal ini karena sejak 2020, laporan PPATK terkait dugaan pidana ini tidak direspons Kemenkeu.
Desakan dari Mahfud ini juga diamini oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Sahroni menyebut, kasus ini harus diusut tuntas mengingat berbagai dugaan tindak kejahatan pidana lain di baliknya.
“Kasus impor emas ini nilainya sangat fantastis dan terjadi di lembaga negara yang tidak main-main. Jadi saya khawatir ada grand design untuk mengakali kasus ini. Karenanya saya minta Bareskrim Polri, PPATK, Satgas TPPU, dan seluruh pihak terkait, agar serius sekali untuk membongkar skema besar di balik peristiwa ini,” ujar Sahroni dalam keterangannya hari ini (12/9).
Menurut Sahroni, dengan nilai emas yang sangat fantastis, dan dengan melibatkan lembaga negara seperti Kemenkeu, maka tentunya kasus ini bukan kejahatan biasa.
“Patut diduga ada manipulasi terhadap sistem di tingkatan yang makro, dan pelakunya pasti memiliki akses dan power untuk itu. Bahkan bisa diduga, emas yang diselundupkan ini jadi base untuk mencetak uang. Ini sangat bahaya,” sambungnya.
Lebih lanjut, Sahroni tidak ingin kasus besar seperti ini hanya membuat kegaduhan di publik. Karenanya, beliau mendorong pihak terkait untuk segera mengusut dan menetapkan para terduga pelaku.
“Jangan sampai kasus besar seperti ini, hanya berhenti pada penyampaian informasi temuan ke publik, cuma akan gaduh jadinya. Komisi III tidak ingin keramaian seperti ini hanya ada di media, tapi penanganan konkritnya tidak ada,” demikian Sahroni.
Sumber: wartaekonomi