GELORA.CO - Seorang warga terdampak jalan tol Solo-Yogya di Desa Pepe, Klaten, Jawa Tengah bernama Hartana, secara resmi melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo, pada Jum’at (15/9) siang. Gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut dilayangkan karena warga terdampak jalan tol ini merasa tidak mendapat keadilan atas eksekusi atau perobohan rumah tempat tinggalnya yang terjadi pada 10 Mei 2023 lalu.
Presiden bersama empat (4) pihak tergugat lainnya digugat untuk membayar secara tanggung renteng kerugian immaterial sebesar Rp150 miliar. Empat pihak tergugat lainnya antara lain Kementerian PUPR, Kementerian ATR/BPN, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan Bupati Klaten Sri Mulyani.
Kantor SHG and partner dari Yogyakarta yang menjadi Tim kuasa hukum Hartana, resmi mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Klaten pada Jumat (15/9) siang, dan telah mendapatkan nomor pendaftaran 113/Pdt.G/2023/PN Klaten. Koordinator Tim Kuasa Hukum, Setyo Hadi Gunawan menegaskan, gugatan yang dilayangkan merupakan upaya hukum dan diperkenankan secara hukum. Gugatan didasarkan atas tindakan perobohan rumah (eksekusi) yang dilakukan pemerintah yang menimpa kliennya pada proses pembangunan jalan tol Solo-Yogya.
“Kami berharap bahwa tempat ini (Pengadilan Negeri Klaten) bisa menjadi tempat mendapatkan keadilan bagi klien kami. Dalam kaitannya dengan apa yang dialami oleh klien kami dan beberapa warga tentunya ketika ada perobohan (eksekusi) terhadap bangunan yang ditempati. Selama ini klien kami juga tidak tahu (harus) tinggal dimana bersama beberapa warga yang lain. Harapannya memang negara bisa hadir untuk permasalahan ini. Sehingga hak-hak rakyat bisa terlindungi dengan baik setelah bangunan rumahnya dirobohkan. Kami berharap negara bertanggungjawab,” jelas Setyo Hadi Gunawan dalam rilis yang diterima aktual.com.
Tim kuasa hukum menjelaskan pihak yang digugat adalah Pemerintah Republik Indonesia cq Presiden Republik Indonesia dan seluruh jajarannya hingga tingkat daerah. Secara umum, materi gugatan yang dilayangkan adalah gugatan perbuatan melawan hukum. Dan secara prinsip, apa saja materi gugatannya akan disampaikan pada proses persidangan nanti.
“Paling tidak, gambarannya adalah ada kerugian materiil yang diderita klien kami sebesar Rp14 miliar sekian dan immateriilnya Rp150 miliar,” ungkap Setyo.
Sementara saat ditanya, Hartana mengatakan saat ini keluarganya tinggal di rumah kontrakan. Demikian juga dengan keluarga dari kelima warga Desa Pepe lain yang belum sepakat dan belum menerima ganti rugi jalan tol. Mereka juga terpaksa tinggal di rumah kontrakan masing-masing karena sudah tidak memiliki rumah lagi. Saat ditanya seperti apa kondisi rumahnya kini, Hartana mengaku sangat bersedih dan tidak pernah tahu lagi.
“Rasanya trauma dan nggrantes (sedih) kalau mau datang ke lokasi,” ujarnya.
Humas PN Klaten, Rudi Ananta Wijaya mengakui pihak Pengadilan Negeri Klaten telah menerima berkas pendaftaran gugatan atas nama Hartana. Pengajuan gugatan juga telah mendapatkan nomor pendaftaran No.113/Pdt.G/2023/PN Klaten. Selanjutnya, PN Klaten akan menentukan majelis hakim yang menangani perkara.
PN Klaten pun bakal segera membuat jadwal atau hari sidang dan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak tergugat. Tentu salah satu pihak diantaranya adalah Presiden Joko Widodo.
“Sudah pasti panggilan akan ditujukan ke sana. Tapi apakah itu nanti Presiden Jokowi sendiri yang akan datang, kita tidak tahu,” ujar Rudi.
Sumber: aktual