GELORA.CO -Pemerintah Indonesia melalui Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, mengumumkan perubahan signifikan terkait hari libur keagamaan di Indonesia.
Dalam konferensi pers yang diadakan pada Selasa, 12 September 2023, beliau menyatakan bahwa pemerintah telah menyetujui perubahan nomenklatur hari libur 'Isa Almasih' menjadi 'Yesus Kristus'.
Perubahan ini diprakarsai oleh Kementerian Agama dan didasarkan pada usulan langsung dari umat Kristiani di Indonesia.
Menurut Muhadjir Effendy, keputusan ini diambil setelah menerima usulan dari Kementerian Agama yang mencerminkan aspirasi dari pemeluk agama Kristen dan Katolik di Indonesia.
"Akan ada perubahan nomenklatur atas usulan dari Kementerian Agama terkait dari istilah Isa Almasih akan diubah menjadi Yesus Kristus,” ungkap Muhadjir Effendy selama konferensi pers yang diadakan di Kantor Kemenko PMK. Perubahan ini nantinya akan diatur dalam peraturan presiden (Perpres) sebagai payung hukum yang mengatur hal tersebut.
Sementara itu, Wakil Menteri Agama, Saiful Rahmat Dasuki, menjelaskan bahwa perubahan nomenklatur ini benar-benar muncul dari inisiatif pemeluk agama Kristen dan Katolik di Indonesia.
Mereka berargumen bahwa nama 'Yesus Kristus' lebih mencerminkan keyakinan mereka mengenai kelahiran, kematian, dan kenaikan Yesus. "Ini usulan dari umat Kristen dan Katolik agar nomenklatur itu diubah ke yang mereka yakini,” kata Saiful.
Saiful juga menambahkan, "Semua itu memang merupakan usulan dari pemeluk agama terkait. Mereka menyakini jika ada fase dimana Yesus Kristus lahir, wafat, serta kenaikannya." Dia mengungkapkan rasa syukurnya bahwa usulan ini berhasil diterima dan diapresiasi oleh pemerintah.
Keputusan ini menandai langkah penting dalam mengakomodasi dan menghargai keanekaragaman dan keyakinan beragama di Indonesia, dengan memberikan pengakuan yang lebih mendalam terhadap terminologi yang digunakan oleh umat Kristen dalam merayakan hari-hari besar dalam tradisi mereka.
Saat ini, masyarakat menantikan rilis resmi dari peraturan presiden yang akan mengatur perubahan ini, sekaligus mempersiapkan diri untuk menyambut hari libur dengan nomenklatur baru ini dalam kalender tahun 2024.
Sumber: suara