GELORA.CO -Rencana percepatan waktu pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, dicurigai ada agenda untuk memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution ketika Presiden Joko Widodo masih menjabat para September 2024.
Kecurigaan itu diungkapkan pendiri lembaga survei Kelompok Kajian dan Diskusi Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI) Hendri Satrio alias Hensat terkait adanya rencana agenda Pilkada Serentak 2024 diubah dari November ke September, dengan alasan agar pelantikan bersama dapat dilakukan pada Januari 2025.
"Suudzonnya ya pada September Pak Jokowi masih presiden, sehingga sangat mungkin Mas Bobby dan Mas Gibran akan terbantu lagi oleh kekuasaan ayahanda (Jokowi)," kata Hensat dalam acara diskusi Forum Guru Besar dan Doktor Insan Cita bertema "Dinamika Pilpres 2024 Pasca Deklarasi Anies-Muhaimin" melalui virtual, Minggu malam (10/9).
Terkait hal itu, Hensat mengaku pernah melontarkan sebuah ketakutan bahwa tiga calon presiden yang digadang-gadang saat ini tidak bisa mencalonkan diri. Akibatnya, pendaftaran presiden diundur, dan waktu berkuasa rezim Jokowi juga diundur.
"Kalau sudah diundur bisa jadi tiga periode. Kenapa ketakutan saya itu muncul, karena wacana pembatasan umur di MK 70 tahun yang membuat Pak Prabowo tidak bisa maju karena umurnya 72 tahun nanti pada saat pendaftaran," terang Hensat.
Selain itu, kata Hensat, ketakutannya itu juga karena adanya langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dianggap melakukan tindakan hukum kepada Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
"Jadi artinya kalau Prabowo tidak bisa daftar, kemudian Cak Imin juga tidak bisa mendampingi Anies Baswedan, hanya Ganjar Pranowo yang bisa mendaftar, otomatis tidak boleh karena di dalam pilpres tidak dikenal calon tunggal, tidak boleh lawan kotak kosong," jelasnya.
Sehingga, kata Hensat, ketika hal tersebut terjadi, maka sangat mungkin waktu pendaftaran capres-cawapres diundur, yang mengakibatkan jabatan Presiden Jokowi diperpanjang.
"Kenapa saya memiliki ketakutan seperti itu, karena terus-menerus jadwal (pemilu) berubah," pungkas Hensat.
Sumber: RMOL