GELORA.CO - Nama Hendri Zainuddin beberapa hari ini kian menjadi bahasan publik, setelah ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel). Dia menjadi tersnagka atas pemberian dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel pada lembaga yang dipimpinnya.
Penetapan tersaangka ini sebenarnya juga sudah tidak mengejutkan publik, karena sebelumnya dua petinggi di lembaga ini pun sudah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. Berikut profil Hendri Zainuddin yang kemudian menjadi tersangka di lembaga yang dipimpinnya saat ini.
Nama Hendri Zainuddin tidak asing bagi masyarakat Sumatera Selatan (Sumsel), ia pun dekat dengan klub Sriwijaya FC. Sebagai politikus, ia pun sempat menjadi anggota DPRD di wilayah Banyuasin.
Sepak terjang Hendri Zainuddin pun terlihat di Sriwijaya FC nan pernah menjadi manajer sekaligus Presiden Sriwijaya FC.
Hendri juga sempat mendirikan Pondok Pesantren Tahfidz al-Qur’an Raudlatul Qur’an Parayaman Ogan Ilir.
Dalam perjalanan karirnya, ia sempat menjabat Ketua Umum Perbasi Banyuasin, Ketua Harian KONI Banyuasin, Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Banyuasin, Ketua Harian Perbasi Sumsel, Ketua Wushu Banyuasin, Ketua Persatuan Sepak Takraw Seluruh Indonesia (PSTI) Sumsel, Wakil Ketua GP Anshor Sumsel, Manajer Sriwijaya FC (2009-2010) sampai Direktur Teknik dan Sumber Daya Manusia PT. SOM, yang menaungi klub Sriwijaya FC.
Beberapa sumber menyebutkan jabatan yang masih diembannya saat ini, di antaranya Direktur Teknik dan Sumber Daya Manusia PT. Sriwijaya Optimis Mandiri sejak tahun 2010 - sekarang, Ketua Masyarakat Agrobisnis Indonesia Provinsi Sumatra Selatan sejak tahun 20013 sampai sekarang, Wakil Sekretaris HIPMI Provinsi Sumatra Selatan.
Selain itu, Wakil Ketua GP Ansor sejak tahun 2011 sampai dengan saat ini dan Ketua Klub Menembak Palembang Speed Shooter sejak tahun 2016 sampai sekarang.
Status tersaangka ini diungkapkan oleh pengacaranya sendiri, Kuasa Hukum HZ, I Gede Pasek. Dia mengatakan jika kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka namun tak ditahan.
“Kemudian dia juga diperiksa awal sebagai tersangka. Kami sudah mendapatkan suratnya sebagai tersangka tapi masih tahapan awal. Jadi kita secara adminitrasi belum,” ujarnya menegaskan.
Ada tiga perisitiwa yang dampaknya dikaitkan, yakni soal deposito, lalu dana hibah dan pengadaan barang.
Tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel, telah menetapkan dua tersangka Suparman Roman sebagai Sekretaris KONI Sumsel dan Ketua Harian KONI Sumsel Ahmat Tahir pada Kamis (24/8/2023) lalu.
Keduanya ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi kolusi dan nepotisme (KNN) di KONI Sumsel, tentang pencairan deposito dan uang hibah Pemprov Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber APBD tahun anggaran 2021
Sumber: suara