GELORA.CO - Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri sudah mengeluarkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk bakal calon presiden dan wakil presiden sebagai syarat Pemilu 2024.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Jakarta mengatakan, dua SKCK tersebut sudah dikeluarkan oleh Baintelkam Polri yakni untuk Ganjar Pranowo dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
"Sampai saat ini Baintelkam Polri telah menerbitkan 2 SKCK untuk bakal calon Presiden/Wakil Presiden yaitu Ganjar Pranowo dan Muhaimin Iskandar," kata Ramadhan saat dihubungi, Sabtu (16/9/2023).
SKCK itu, kata Ramadhan diterbitkan pada Kamis, 14 September 2023.
Namun, ia enggan merinci nomor SKCK yang telah diterbitkan untuk kedua bakal calon presiden dan wakil presiden itu.
"Penerbitan SKCK pada hari Kamis 14 September," ungkapnya.
Ganjar Pranowo merupakan bakal calon presiden yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Sementara Cak Imin sudah mendeklarasikan diri sebagai bakal calon wakil presiden berpasangan dengan Anies Baswedan yang diusung oleh Partai NasDem.
SKCK berisi surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Polri sebagai bukti bahwa orang yang bersangkutan berkelakuan baik atau tidak pernah melakukan tindak kriminal.
KPU menjadikan SKCK sebagai salah satu persyaratan yang harus dilengkapi oleh peserta pemilu, baik bakal caleg maupun bakal capres-cawapres.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai 25 November 2023.
Namun, rancangan PKPU tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden terbaru memajukan dan mempersingkat tahap pendaftaran itu menjadi 10-16 Oktober 2024.
Saat dikonfirmasi, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya masih bakal mengkonsultasikan draf PKPU itu dengan Komisi II DPR RI.
"Rencana (rapat dengar pendapat) pekan depan. Kalau enggak tanggal 19 atau 20 September," singkat Hasyim.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Setidaknya, ada tiga nama yang digadang-gadang bakal berkontestasi sebagai capres pada Pemilu 2024 mendatang.
Selain Ganjar, dua nama lainnya adalah mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
Anies dan Cak Imin sudah dideklarasikan sebagai capres dan cawapres oleh Partai NasDem, PKB, dan PKS.
Sumber: tribunnews