Pertama Kalinya CPNS KPK Dibuka! Ini Daftar Formasi dan Persyaratannya

Pertama Kalinya CPNS KPK Dibuka! Ini Daftar Formasi dan Persyaratannya

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Untuk pertama kalinya dalam sejarah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Dalam pengumumannya di Instagram KPK, Rabu (20/9/2023), KPK menyediakan 214 formasi.

Proses seleksi akan dilakukan mulai Rabu 20 September 2023 sampai Maret 2014.

"Di tahun ini unntuk pertama kalinya KPK membuka seleksi CPNS sebanyak 2014 formasi. Proses seleksi CPNS KPK akan dilaksanakan pada 20 September-20 Maret 2024," demikian keterangan dari KPK.

Pendaftaran bisa diakses di situs resmi KPK. Adapun formasi seleksi CPNS KPK yang dibuka adalah untuk mengisi penempatan di unit kerja berikut.

1. Biro Hukum
2. Direktorat Jejaring Pendidikan
3. Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat
4. Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi
5. Sekretariat Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat
6. Direktorat Monitoring
7. Direktorat Antikorupsi Badan Usaha
8. Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi
9. Sekretariat Deputi Bidan Penindakan dan Eksekusi
10. Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I
11. Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II
12. Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III
13. Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV
14. Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V
15. Sekretariat Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi
16. Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi
17. Sekretariat Deputi Bidang Informasi dan Data
18. Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi
19. Sekretariat Dewan Pengaawas

Syarat Pendaftaran

      1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
      2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
      3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
      4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
      5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS atau PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
      6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
      7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
      8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
      9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Perwakilan Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia di Negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
      10. Pelamar formasi “Dengan Pujian”/Cumlaude Lulusan Dalam Negeri merupakan lulusan perguruan tinggi yang memiliki sertifikat akreditasi BAN-PT yang menyatakan bahwa program studi pelamar pada saat lulus terakreditasi dengan predikat A atau Unggul dan memiliki sertifikat akreditasi BAN-PT yang menyatakan bahwa perguruan tinggi pelamar pada saat lulus terakreditasi dengan peringkat A atau Unggul;
      11. Pelamar formasi “Dengan Pujian”/Cumlaude Lulusan Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “Dengan Pujian”/Cumlaude dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi;
      12. Tidak memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ke-3 (tiga) dengan pejabat/pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi;
      13. Tidak terikat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ke-3 (tiga) dengan tersangka/terdakwa/terpidana Tindak Pidana Korupsi;
      14. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (sesuai transkrip nilai):
      15. Minimal 3.00 untuk Sarjana (S1);
      16. Minimal 3.00 untuk Diploma III (D-III).
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita