GELORA.CO - Nama Prof Yusril Ihza Mahendra fix, resmi diusung Partai Bulan Bintang untuk mendampingi Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Dengan diusulkannya Yusril Ihza Mahendra sebagai bakal calon wakil presiden, bagaimana sikap Partai Gerindra?
Secara jelas dan tegas, Sekretaris Jendral (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani menghormati apa yang menjadi usulan Partai Bulan Bintang (PBB).
Terkait nama Yusril Ihza Mahendra yang disodorkan PBB sebagai kandidat bakal calon wakil presiden untuk Prabowo Subianto, Gerindra sangat menghormati.
"(Disodorkan Yusril Ihza Mahendra) Tentu saja kami menghormati tokoh-tokoh yang diajukan oleh partai politik tersebut sebagai calon wakil presiden," kata Ahmad Muzani di DBL Arena Surabaya pada Minggu, 3 September 2023.
Apa yang menjadi usulan PBB untuk pendamping Prabowo, kata dia adalah sebuah kewajaran.
Sebab setiap partai politik pendukung Prabowo Subianto yang tergabung di Koalisi Indonesia Maju (KIM), sama-sama memiliki pandangan tersendiri tentang sosok bakal calon wakil presiden.
Dia juga mengatakan, pengusulan nama dari partai koalisi tidak akan jadi persoalan. Karena tegasnya, semua nama yang disodorkan nantinya akan diputuskan sendiri oleh Prabowo Subianto.
"Tadi disampaikan oleh Pak Ferry keputusan untuk mendukung, untuk menentukan calon wakil presiden diserahkan kepada Pak Prabowo," ucapnya.
Berikut 4 poin penting dari jadwal pendaftaran bakal calon presiden dan wakilnya:
1. Jadwal Pendaftaran Calon Presiden dan Wakil Presiden:
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden di Indonesia akan dimulai pada 19 Oktober dan berakhir pada 25 November 2023, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
2. Persyaratan Calon Presiden dan Wakil Presiden:
Persyaratan untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Pasangan calon harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
3. Jumlah Kursi di Parlemen:
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen (DPR RI). Oleh karena itu, pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
4. Jumlah Suara Sah Minimal:
Selain persyaratan kursi, pasangan calon juga dapat diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Sumber: suara