GELORA.CO - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN), Saleh Partaonan Daulay, mengungkapkan bahwa partainya akan terus mendukung Erick Thohir sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres) yang akan mendampingi Prabowo Subianto.
Meskipun demikian, PAN juga akan menghormati usulan dari Partai Golkar yang mencalonkan Ketua Umumnya, Airlangga Hartarto, atau kader partai Golkar lainnya sebagai calon wakil presiden.
Saleh menegaskan bahwa meskipun terdapat persaingan dalam pemilihan presiden (pilpres), PAN akan menjunjung tinggi etika dan komitmen politik yang telah disepakati.
"Meskipun berkontestasi dalam pilpres, kami akan tetap mengedepankan etika dan komitmen politik yang telah disepakati," kata Saleh pada Minggu (3/9/2023).
Dalam konteks politik yang terus berubah, ia optimis bahwa peluang Erick Thohir menjadi cawapres Prabowo semakin kuat, terutama setelah Muhaimin Iskandar (Cak Imin) keluar dari Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Menurut Saleh, hasil survei elektabilitas menunjukkan bahwa Erick Thohir memiliki popularitas yang baik, dan jika dibandingkan dengan kandidat lain, ia tetap berada di peringkat teratas. Oleh karena itu, PAN berharap agar Erick Thohir menjadi prioritas dalam KIM.
"Dari survei elektabilitas, Erick Thohir 'kan sangat baik. Jika dibandingkan dengan kandidat lain, Erick Thohir masih berada di barisan teratas. Oleh karena itu, wajar sekali kalau dijadikan sebagai skala prioritas," ujarnya, dikutip dari Antara.
Saleh juga mengemukakan bahwa pasangan Prabowo-Erick Thohir dianggap sebagai pilihan yang paling sesuai. Mereka mewakili berbagai elemen seperti generasi tua dan muda, militer dan sipil, pemahaman tentang bisnis dan keuangan, representasi nasionalis-religius, serta pemahaman tentang geopolitik dan pertahanan keamanan.
Menurutnya, kunci utama adalah kedaulatan dan pertahanan, dan pasangan Prabowo-Erick Thohir dianggap mampu menjaga kedaulatan bangsa Indonesia dalam semua aspek kehidupan. Dalam pembicaraan di tingkat internal KIM, usulan ini akan disampaikan, dan semua pihak berhak melakukan asesmen.
Pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024 akan dimulai pada tanggal 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023. Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengatur bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden harus didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat perolehan kursi minimal 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah secara nasional pada pemilu sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan calon harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI atau memperoleh minimal 34.992.703 suara sah dari pemilu 2019.
Sumber: suara