Mulai Oktober Gaji PJLP Menjadi Rp 4,9 Juta, Kekurangan Sisa Gaji dari Januari akan Dirapel

Mulai Oktober Gaji PJLP Menjadi Rp 4,9 Juta, Kekurangan Sisa Gaji dari Januari akan Dirapel

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Pemerintah DKI Jakarta akan melakukan penyesuaian gaji bagi penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) sesuai upah minimum provinsi (UMP) 2023.

Gaji yang awalnya sebesar Rp 4,6 jutaan per bulan, mulai Oktober 2023 akan naik menjadi Rp 4,9 juta sesuai UMP.

Hal itu diungkapkan anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto.

Dia menyebut, sisa kekurangan gaji PJLP sekitar Rp 300.000 dari Januari sampai September 2023, juga akan dirapel atau digabung pada Oktober mendatang.

“Dengan penyesuaian tersebut, pemprov sudah melaksanakan aturan yang sudah ada yakni aturan UMP Pemprov DKI, sebesar Rp 4,9 juta setiap bulannya,” ujar Purwanto pada Jumat (15/9/2023).

Purwanto menjelaskan, kepastian ini sudah dia terima dari Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko.

Dalam rapat Perubahan APBD 2023 dengan Komisi A DPRD DKI di Grand Cempaka Resort and Convention, Megamendung, Kabupaten Bogor, Kamis (14/9/2023) lalu, Sigit menjelaskan hal itu.

“Jadi, berita gembira untuk pekerja PJLP di Pemprov DKI Jakarta yang hingga saat ini belum menerima gaji sesuai UMP 2023 sesuai Pergub (Kepgub Nomor 1153 Tahun 2022 tentang UMP DKI 2023) pada November 2022 dari Rp 4,6 Juta menjadi 4,9 juta,” imbuh politis Partai Gerindra ini.

Sementara itu Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Sigit Wijatmoko menegaskan bahwa bulan Oktober 2023, ini ditargetkan para PJLP di Pemprov DKI Jakarta akan menerima rapel sesuai UMP 2023. Adapun UMP 2023 telah diatur dalam Kepgub Nomor 1153 Tahun 2022 tentang UMP DKI 2023.

“Nilai yang diterima tidak akan turun dari nilai yang telah ditetapkan,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah DKI Jakarta berjanji bakal melakukan penyesuaian gaji PJLP sebesar Rp 4,9 juta per bulan usai pembahasan Perubahan APBD 2023.

Diketahui, saat ini gaji PJLP sebesar Rp 4,6 juta per bulan, atau di bawah upah minimum provinsi (UMP) yang ditetapkan Pemerintah DKI sebesar Rp 4,9 juta.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi mengatakan, pemerintah daerah tidak bisa langsung menaikan gaji PJLP sesuai UMP 2023.

Soalnya penyusunan dan penetapan gaji PJLP dilakukan, sebelum UMP 2023 diputuskan.

“Kan gaji PJLP itu waktu kami urus dari bulan Juni-Juli sudah masuk. Pada saat masuk (UMP 2023) itu di sistem kan harus menggunakan komponen, ya waktu dulu itu komponen yg dipakai masih paki komponen 2022,” kata Michael pada Jumat (23/6/2023).

Sementara untuk kenaikan UMP 2023 itu, kata dia, dikeluarkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) pada November 2022.

Persoalan ini, juga telah disampaikan kepada legislatif bahwa komponen yang dipakai untuk gaji PJLP masih Rp 4,6 juta per bulan.

“Penyesuaiannya itu akan dilakukan pada saat nanti di apbd perubahan. APBD perubahan itu akan kami masukkan komponen yang Rp 4,9 juta sesuai dengan UMP dengan menghitung sesuai kontrak mereka,” jelasnya.

Karena itu, pihaknya masih menunggu pembahasan Perubahan APBD 2023 dengan DPRD DKI Jakarta untuk menyesuaikan gaji para PJLP dengan UMP.

“Tentunya kan kami harus lakukan perubahan ke dewan. Eksekutif mengajukan kekurangan nya seluruh itungan UMP Rp 4,9 juta itu kekurangan berapa, kmi ajukan nanti nambah di APBD perubahan,” ungkapnya.

Michael juga membantah anggapan yang menyebut kenaikan upah PJLP menunggu Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menandatangani Keputusan Gubernur (Kepgub).

Nantinya usulan tentang penyesuaian gaji PJLP akan dimasukkan ke RAPBD Perubahan, bukan Kepgub.

“Nanti itu secara teknis operasional di internal kami. Ya jadi jangan dipermasalahkam soal Kepgub, belum ada Kepgub. Itu internal di kami pada saat memasukkan ke komponen di penyusunan basis standar harga. Nggak masalah itu (Kepgub),” jelasnya.

Sumber: wartakota
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita