GELORA.CO - Tetiba Universitas Sriwijaya atau Unsri dibahas gegara ada guru besar Fakultas Kedokterannya, Prof Yuwono yang menuntut gaji selama lima tahun terakhir tidak dibayarkan.
Prof Yuwono yang makin dikenal karena menjadi guru besar dengan bidang keilmuan biomed atau ahli mikro biologi yang kerap mengedukasi masyarakat saat masa pendemi lalu. Kekinian, ia menyampaikan bagaimana kisruh haknya sebagai pegawai ASN, di lingkungan Unsri.
Ia menceritakan jika sejak Desember 2018 tahun sudah tidak mendapatkan hak gaji yang seharusnya. Bahkan surat tugas pun tidak pernah diperoleh.
Rektor Unsri Prof Anis Saggaff mengaku pihaknya belum menerima surat klarifikasi yang dilayangkan Prof Yuwono. Prof Anis sendiri mengaku sekitar dua bulan lalu pasca-Hari Raya Idul Fitri yang lalu, Yuwono juga bersurat kepada dirinya.
“Beliau silaturahmi Idul Fitri ke rumah dinas dan menyampaikan hal itu kepada saya. Saya pun menyambut baik dan melalui surat rektor saya teruskan suratnya ke Kementerian,” jelas Anis.
“Memang proses di kementerian butuh waktu lama dan prosesnya memang lamban,” tegas prof Yu.
Prof Yuwono sempat mengajukan surat pengunduran diri, Prof Anis selaku Rektor Unsri tidak ingin melepas Prof Yuwono.
Perjuangannya menuntut hak pun sudah sampai Kementerian Pendidikan. Awalnya ia mulai berkirim surat ke Dekan FK Unsri, Rektor Unsri hingga ke mantan Menristekdikti M Nasir sekaligus Mendikbudristek, Nadiem Makarim.
Prof Yuwono mengaku sudah enam kali berkirim surat di era Menristekdikti maupun ke Mendikbudristek. "Sudah pernah dipanggil dan dimintai penjelasan, tapi sampai saat ini tak juga ada kejelasan,” keluh Prof Yuwono yang termasuk sebagai salah satu yang menyandang Profesor termuda di usianya saat itu 42 tahun.
Hal ini yang membuatnya bingung atas kebijakan di dunia pendidikan saat ini. Prof Yuwono sejak 2014 sudah menyelesaikan pendidikan terakhir strata tiga (S3) dan menyandang jabatan akademik sebagai guru besar dengan status pembina tingkat 1 golongan ruang IV/b.
“Bagi saya fokus pada penyelesaian dan fokus pada kehidupan masa depan. Tidak perlu lagi melihat ke belakang, saya pertanyakan hak saya sebagai seorang dosen tetap dan guru besar FK Unsri,” ujarnya menegaskan.
Prof Yuwono pernah melayangkan surat klarifikasi ke Rektorat Unsri melalui tim kuasa hukumnya Muhammad Gustryan, SH, CHRM, CTL dari Kantor Hukum Ryan Gumay pada Selasa (4/9/2023).
Pihaknya mempertanyakan alasan pihak rektorat tidak memberi hak-hak kliennya baik sebagai dosen aktif maupun statusnya sebagai Guru Besar FK Unsri. Sayangnya upaya tersebut, tidak direspon.
“Klien kami mempertanyakan kejelasan statusnya di Unsri demi kepastian hukum. Baik secara de facto maupun de jure,” katanya melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Sumber: suara