GELORA.CO -KPK merespons keraguan dari Partai Nasdem mengenai investigasi mereka atas dugaan korupsi dalam pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tahun 2012 yang melibatkan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) saat Muhaimin Iskandar, yang dikenal sebagai Cak Imin, menjadi Menaker periode 2009-2014.
Pengungkapan kasus ini terjadi saat Cak Imin dideklarasikan sebagai bakal calon wakil presiden bersama Anies Baswedan. Hal ini menimbulkan spekulasi bahwa KPK mungkin berupaya menghalangi kemajuan politik Cak Imin.
Namun, Ali Fikri, Juru Bicara KPK, menjelaskan bahwa investigasi telah dimulai sebelum deklarasi politik tersebut.
Ia menegaskan, "Investigasi ini telah berjalan jauh sebelum adanya deklarasi atau isu-isu politik terkini," dikutip hari Senin (4/9/2023).
Polemik ini diperparah ketika Effendi Choirie, Ketua DPP Partai Nasdem, mengkritik KPK dengan menyebutnya sebagai "alat politik". Namun, Ali Fikri menegaskan kembali komitmen KPK untuk menegakkan hukum.
Sementara itu, Anies Baswedan memberikan respons santai atas situasi ini, menegaskan keyakinannya bahwa pencalonannya bersama Cak Imin akan berlangsung tanpa hambatan.
Dalam perkembangan lainnya, KPK telah menetapkan tiga individu sebagai tersangka dalam kasus ini, yang dituduh menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah. Investigasi terkait dugaan korupsi berlanjut, dengan fokus pada potensi penggelembungan harga dalam pengadaan sistem proteksi TKI.
Kasus 'Kardus Durian'?
Kasus yang dikenal dengan nama "Kardus Durian" kembali menjadi perbincangan hangat di Indonesia, terutama karena dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar, yang akrab disapa Cak Imin. Berikut tujuh poin penting mengenai kasus ini:
Kasus ini muncul kembali di permukaan publik ketika Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menuntut praperadilan KPK terkait dugaan penghentian penyidikan. Kasus tersebut berkaitan dengan dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) pada 2011.
Sementara MAKI berpendapat bahwa KPK telah menghentikan penyidikan, KPK menegaskan bahwa penyidikan atas kasus ini tetap berlanjut.
Keterkaitan Cak Imin dengan kasus ini didasarkan pada dugaan menerima suap dari Dharnawati, wakil dari PT Alam Jaya Papua. Namun, Cak Imin dengan tegas membantah keterlibatannya.
Nama "Kardus Durian" berasal dari penemuan uang suap senilai Rp1,5 miliar dalam kardus durian pada saat penangkapan Dharnawati. Jumlah tersebut hanya sebagian dari total suap Rp7,3 miliar.
Dharnawati, pelaku pemberian suap, dijatuhi hukuman 2,6 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Sementara itu, Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan, yang merupakan rekan kerja Cak Imin di Kemenakertrans, juga dijatuhi hukuman penjara.
Walaupun sempat menghilang dari sorotan, KPK kembali mengangkat kasus ini pada Oktober 2022. Kendati dihadapkan dengan berbagai hambatan, termasuk meninggalnya dua saksi kunci, KPK menegaskan komitmennya untuk terus menyelidiki kasus ini.
Kasus ini memberikan tantangan tambahan bagi Cak Imin, terutama menjelang Pilpres 2024. Walaupun terus menerus menegaskan ketidakterlibatannya, kasus ini tetap menjadi bayangan di rekam jejak politiknya.
Kasus "Kardus Durian" masih menarik perhatian banyak pihak, dengan perkembangan lebih lanjut yang dinantikan oleh publik.
Sumber: suara