Korupsi Kemnaker 2012: KPK Sudah Tetapkan Tersangka, Peran Cak Imin Terungkap

Korupsi Kemnaker 2012: KPK Sudah Tetapkan Tersangka, Peran Cak Imin Terungkap

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti diketahui sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker tahun 2012.

Kasus Korupsi Kemnaker 2012 kini kembali jadi sorotan, terlebih ketika Cak Imin digadang-gadang akan digandeng NasDem untuk mendampingi Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden 2024 mendatang. 

"Sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, setidaknya ada tiga orang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/8).


Ali juga membenarkan saat dikonfirmasi bahwa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari dua aparatur sipil negara (ASN) dan satu pihak swasta. "Iya betul ASN dua dan swasta satu orang," ucapnya.


Nah, kondisi terkini tak berselang lama kehebohan NasDem meminang Cak Imin jadi bakal calon wapres Anies Baswedan, KPK langsung menyatakan sikap soal upaya kembali membuka Korupsi Kemnaker 2012.

Secara terang benderang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menutup kemungkinan memeriksa Cak Imin yang ketika kejadian berperan sebagai Menteri Tenaga Kerja periode 2009-2014.


Rencana pemeriksaan Cak Imin ini terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tahun 2012.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan opsi pemanggilan tersebut muncul karena kasus dugaan korupsi terjadi di masa jabatan Muhaimin sebagai Menteri Tenaga Kerja.

"Jadi kita tentu melakukan pemeriksaan sesuai dengan tempus-nya (waktu kejadian, red), waktu kejadiannya kapan. Jadi kita dapat laporan dan laporan itu ditindaklanjuti kemudian disesuaikan dengan tempus-nya kapan. Kalau kejadiannya tahun itu ya siapa yang menjabat di tahun itu," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat.


Asep juga menambahkan opsi pemanggilan tidak hanya dialamatkan kepada Muhaimin Iskandar, namun juga kepada semua pejabat di lingkungan Kemenaker di saat terjadinya dugaan tindak pidana korupsi terkait.

"Semua pejabat di tempus itu dimungkinkan kita minta keterangan. Kenapa? Karena kita harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya," ujarnya. 

Sumber: suara
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita