Kode Keras Anwar Usman, MK Bakal Ubah Batas Usia Capres-Cawapres? Gibran Bisa Melaju ke Pilpres 2024

Kode Keras Anwar Usman, MK Bakal Ubah Batas Usia Capres-Cawapres? Gibran Bisa Melaju ke Pilpres 2024

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  Batas usia capres-cawapres yang minimal berusia 40 tahun jadi pro kontra.

Sejumlah pihak, termasuk Partai Solidaritas Indonesia menggugat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia capres-cawapres tersebut ke Mahkamah Konstitusi atau MK.

Tak sedikit pula yang menilai gugatan mengubah batas usia capres-cawapres ini untuk meloloskan putra Jokowi, Gibran Rakabuming ke Pilpres 2024.

Diketahui, nama Gibran Rakabuming masuk dalam bursa cawapres potensial.

Namun, untuk melaju ke Pilpres 2024, Walikota Solo ini masih terganjal persyaratan dari sisi usia.

Terbaru, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menyebut munculnya pemimpin muda adalah hal jamak.

Belum diketahui apakah pernyataan Anwar Usman ini merupakan kode keras MK akan mengubah batas usia capres-cawapres.

Menurut Anwar Usman, pemimpin muda bahkan sudah terjadi sejak zaman Nabi Muhammad SAW.

Di sejumlah negara Eropa juga sudah bermunculan pemimpin dengan usia muda.

Hal tersebut disampaikan Anwar Usman saat memberikan kuliah umum di Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, Jawa Tengah, akhir pekan lalu.

Seperti diketahui, saat ini MK sedang menangani uji materi aturan usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Menurutnya banyaknya anak muda yang menjadi seorang pemimpin, bahkan sejak zaman Nabi Muhammad SAW.

Ini disampaikan Anwar saat menjawab pertanyaan seorang mahasiswa mengenai proses uji materi terhadap syarat minimal usia capres-cawapres yang diatur Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Saya sudah kasih contoh tadi, bagaimana Nabi Muhammad mengangkat seorang panglima perang umurnya belasan tahun.

Lalu, Muhammad Alfatih yang melawan kekuasaan Byzantium, mendobrak Konstantinopel, sekarang menjadi Istanbul, usianya berapa? 17 tahun,” kata Anwar.

Dia kemudian mencontohkan Perdana Menteri Inggris Rishi Sunak yang mengemban jabatan di usia 42 tahun.

Ada juga pemimpin di sejumlah negara lain yang usianya masih terbilang muda.

Meski demikian, Anwar enggan pernyataannya ini dikaitkan dengan putusan MK soal uji materi usia capres-cawapres.

Dia menegaskan hal itu hanya pendapat pribadi.

“Sekali lagi saya tidak mau berbicara lebih jauh mengenai batas usia capres-cawapres, tunggu putusan MK.

Itu pendapat pribadi yang tentu saja bukan hanya adinda saja yang berpendapat seperti itu,” ujarnya.

Anwar mengatakan, pemeriksaan terhadap uji materi usia minimal capres dan cawapres dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah selesai.

Katanya, putusan atas gugatan aturan tersebut tinggal diumumkan oleh MK. Namun, lantaran putusan tersebut belum diketok, Anwar enggan bicara lebih lanjut.

“Insya Allah pemeriksaannya sudah selesai, tinggal menunggu putusan,” katanya.

Anwar menambahkan, apa pun putusan MK ke depan, pasti akan muncul pro dan kontra. Dia menyebut, putusan MK tak bisa menyenangkan semua pihak.

“Sampai kapan pun, termasuk sampai dunia kiamat pun, tidak ada sebuah putusan hakim yang memuaskan semua pihak.

Itu sudah pasti pro kontra pasti ada,” ucap adik ipar Presiden Joko Widodo itu.

Seperti diketahui, saat ini, aturan tentang syarat usia minimal capres-cawapres yang tertuang dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu tengah digugat ke MK. Pemohon perkara ini, mulai dari kalangan mahasiswa, pengacara, hingga kepala daerah.

Politisi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Garuda juga mengajukan gugatan serupa.

Para pemohon mempersoalkan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.

Gugatan para pemohon ke MK beragam. Ada yang meminta MK mengubah syarat minimal usia capres-cawapres menjadi 21 sampai 65 tahun, ada pula yang meminta MK menurunkan syarat usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun dan 35 tahun.

Selain itu, ada pemohon yang meminta MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, asal punya rekam jejak sebagai kepala daerah.

Jika gugatan uji materi dikabulkan, hal ini membuka peluang bagi Gibran Rakabuming Raka untuk ikut dalam kontestasi Pilpres 2024.

Usia Wali Kota Solo itu akan genap 35 tahun pada 1 Oktober mendatang.

Gibran digadang-gadang oleh PDIP dan Partai Gerindra sebagai bakal calon wakil Presiden dari Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto. (*)

Sumber: tribunnews
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita