GELORA.CO - Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, bicara terkait penerapan sistem poin dalam tilang ETLE. Poin ini akan berkurang setiap pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas.
Sigit meminta Korlantas untuk mengkaji agar penerapan poin ini dilakukan secara baik dan sesuai aturan pada masyarakat. Pengendara yang kehabisan poin, SIM miliknya akan dicabut.
"Memberikan poin atau tanda pada pelanggaran, tolong nanti betul-betul dihitung dievaluasi sehingga terkait pelanggaran ETLE. Yang saudara lakukan akan memunculkan poin dan poin akan berdampak pada potensi SIM bisa dicabut," kata Sigit di Pusdik Lantas Polri, Tangerang, Banten, Senin (25/9).
Sosialisasi penerapan poin ini, lanjut Sigit, harus dilakukan secara maksimal. Sehingga masyarakat tidak kaget dengan aturan tersebut.
"Bukan karena kita ingin memberikan poin. Sosialisasinya harus kuat, pada saat mendapatkan poin ada risiko pencabutan SIM," ujarnya.
Penerapan sistem poin ini pertama kali disampaikan Korlantas lewat Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan.
Dalam sistem ini, setiap pemegang SIM dibekali 12 poin. Poin itu akan berkurang ketika ia melakukan pelanggaran.
"Ketika melanggar, pelanggaran sedang atau kelalaian ringan itu satu poin terkurangi, pelanggaran sedang itu tiga poin terkurangi, pelanggaran berat lima poin terkurangi," ujar Aan di Semarang, Kamis (27/10).
Jika 12 poin itu telah habis, maka perpanjangan SIM harus melalui uji ulang atau membuat SIM baru kembali. Sistem ini juga akan terkoneksi dengan ETLE sehingga perhitungan poinnya akurat.
Sumber: kumparan