GELORA.CO -Hampir enam jam diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), anak buah Ketua Umum (Ketum) PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Luqman Hakim irit bicara soal dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2012.
Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Luqman selaku anggota DPR RI Fraksi PKB periode 2019-2024 telah diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan sekitar pukul 10.00 WIB, Rabu (27/9).
Luqman pun turun dari ruang pemeriksaan di lantai dua pada pukul 15.49 WIB. Saat dihampiri wartawan, dia langsung ke ruang sebelah untuk ke masuk toilet. Sekitar 20 menit kemudian, Luqman baru keluar dan bergegas meninggalkan area Gedung Merah Putih KPK.
Akan tetapi, Luqman enggan membeberkan saat ditanya beberapa pertanyaan, termasuk materi pemeriksaan, maupun soal hubungannya dengan salah satu tersangka, Reyna Usman, maupun terkait dengan Cak Imin.
"Gak ada apa-apa. Tanya ke penyidik, semua sudah dijelaskan ke penyidik. Ya nggak boleh dibilangin kan. Tanya ke penyidik, tanya ke penyidik. Saya sebagai warga negara dipanggil datang, sudah, materinya tanya ke penyidik," kata Luqman.
Cak Imin sendiri sebelumnya juga telah diperiksa sebagai saksi pada Kamis (7/9). Dia didalami soal awal mula dari kebijakan Cak Imin selaku pengguna anggaran menyetujui adanya proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker.
KPK secara resmi umumkan penyidikan perkara ini pada Senin (21/8). Namun, KPK belum menyampaikan identitas tersangka, maupun uraian perbuatannya. Yang pasti, perkara ini terkait dengan dugaan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, tiga orang telah ditetapkan tersangka, yakni Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemnaker, I Nyoman Darmanta; Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurniadi.
Terakhir, pensiunan PNS, Reyna Usman yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPW PKB Bali dan juga menjadi Caleg PKB Dapil Gorontalo nomor urut 1. Dalam perkara ini, Reyna Usman ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya saat menjabat sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker.
Untuk tersangka Reyna Usman, sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (4/9). Saat itu, Reyna didalami soal perencanaan awal proyek pengadaan sistem proteksi TKI.
Selain itu, KPK juga telah menggeledah rumah kediaman Reyna Usman di beberapa tempat. Pada Selasa (29/8), kediaman Reyna di Jalan Merdeka atau Jalan Taki Niode Ipilo Gorontalo telah di geledah. Selanjutnya pada Kamis (7/9), rumah Reyna di Kabupaten Badung, Bali, juga sudah digeledah.
Dari rumah Reyna di Bali, KPK amankan beberapa dokumen berupa catatan transaksi transfer sejumlah uang ke beberapa pihak.
Sumber: RMOL