GELORA.CO -Seluruh pemilik Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) DKI diimbau bersiap melakukan pencetakan ulang seiring perubahan status Jakarta setelah adanya Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Nama Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta nantinya akan berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) setelah IKN resmi pindah ke Kalimantan Timur.
“Diperkirakan untuk tahun 2024 kebutuhan blangko di DKI dengan wajib KTP kita 8 juta," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Sabtu (16/9).
Nantinya, Dirjen Dukcapil Kemendagri akan bersurat ke Pj Gubernur DKI Jakarta terkait blangko KTP untuk melakukan hibah sebanyak 3 juta keping untuk kesiapan 2024.
"Mudah-mudahan ini bisa disetujui karena untuk kepentingan masyarakat,” kata Budi.
Budi juga berharap Komisi A DPRD DKI bisa menyetujui anggaran tinta untuk melakukan pencetakan e-KTP massal yang akan dilakukan setelah Rancangan Undang-undang (RUU) DKJ disahkan.
“Di saat blangko sudah bisa tersedia, jangan sampai pengadaan toner tinta tidak diupgrade. Nanti tahun 2024 kami akan mengajukan toner untuk membackup blangko kami,” sambungnya.
Di sisi lain, Budi mengungkap ketersediaan blangko saat ini terbatas. Ia pun telah melakukan pendataan untuk menghitung jumlah calon DPT yang akan berusia 17 tahun sebelum Februari 2024.
“Kami koordinasi dengan KPU, jumlah DPT belum ber-KTP ada 120 ribu orang. 40 ribu sudah kami cetak, 43 ribu sedang kami kejar untuk melakukan perekaman. Sisanya (37 ribu) belum dilakukan pencetakan karena memang masih menunggu mereka berusia 17 tahun,” tutup Budi.
Sumber: RMOL