HNW: Kontrol Terhadap Rumah Ibadah Membahayakan Kebebasan Beragama

HNW: Kontrol Terhadap Rumah Ibadah Membahayakan Kebebasan Beragama

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid mengkritik wacana kontrol penuh pemerintah terhadap rumah ibadah dengan dalih adanya penyebaran paham radikalisme.

Menurutnya, wacana yang diusulkan Ketua Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Rycko Amelza Dahniel itu membahayakan harmoni dan kebebasan beragama yang dijamin oleh konstitusi.

“Wacana itu tidak sesuai dengan prinsip konstitusi yang berlaku di Indonesia sebagai negara hukum yang berdaulat dan karenanya tidak harus membebek ketentuan negara lain,” kata Hidayat Nur Wahid melalui rilis yang diterima Hidayatullah.com (05/09/2023).

Pria yang juga Wakil Ketua Dewan Syuro PKS itu menegaskan bahwa konstitusi Indonesia tegas menghormati pelaksanaan ajaran agama sebagai bagian dari HAM.

“Wacana itu selain berbahaya bagi pelaksanaan HAM terkait kebebasan beragama, bahkan bisa menghilangkan harmoni karena bisa memicu tumbuhnya sikap saling curiga sesama anak bangsa yang selama ini umumnya bisa hadirkan harmoni dalam beribadah di rumah-rumah ibadah,” imbuhnya.

Lebih lanjut, HNW mengaku sependapat dan mendukung pernyataan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas dan Ketua Bidang Keagamaan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Fahrurrozi dan pimpinan Dewan Masjid Indonesia (DMI) yang juga mengkritik wacana dari BNPT ini.

Apabila memang ada indikasi pelanggaran hukum dan laku radikalisme, ia menyarankan aparat penegak hukum dapat melakukan tindakan preventif dan persuasif, bahkan memberikan kewenangan kepada organisasi massa keagamaan yang diakui Pemerintah untuk mengelola kegiatan di rumah-rumah ibadah. Bukan justru memberlakukan wacana dilakukan kontrol, tanpa ada indikasi awal benar adanya penyebaran paham radikalisme di tempat-tempat ibadah.

“Jangan hanya karena ada segelintir tempat ibadah, dan laporan atau pertanyaan sepihak, lalu dipukul rata atau digeneralisasi untuk dikontrol semuanya, itu bisa memunculkan ketakutan, saling curiga dan membuat ketidaknyamanan pemeluk agama di saat mereka berada di rumah-rumah ibadah, yang mestinya malah menghadirkan ketenteraman,” ujarnya.

Oleh karenanya, HNW berharap agar wacana untuk mengontrol tempat ibadah itu dibatalkan saja.

“Wacana mengontrol tempat ibadah ini harus benar-benar ditinjau ulang dan ditolak secara tegas. Apalagi, bila tidak ada bukti sebagai dasar yang kuat untuk melaksanakan itu. Wacana tanpa bukti hukum tersebut sangat berpotensi menjadi teror terhadap harmoni kehidupan beragama yang dijamin Konstitusi,” tandasnya.*

Sumber: hidayatullah
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita