Heboh Warga Etnis Tionghoa Ngotot Minta HGU di Jogja: Kalau Itu Tanah Kesultanan, Keluarkan Sertifikatnya...

Heboh Warga Etnis Tionghoa Ngotot Minta HGU di Jogja: Kalau Itu Tanah Kesultanan, Keluarkan Sertifikatnya...

Gelora News
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Di tengah polemik kasu konflik tanah di Rempang, beredar video sejumlah oknum etnis Tionghoa tengah memprotes dan menuntut soal hak kepemilikan atas tanah di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Video tersebut viral di media sosial facebook dan twitter.

Di facebook video yang diunggah oleh akun Kota Jogja pada Selasa, 19 September 2023 itu telah ditayangkan sebanyak 27ribu tayangan, 581 like dan 225 komentar.

Sementara di twitter video ini telah diunggah sejak Sabtu, 16 September 2023. Salah satunya oleh akun instagram @SangLangit01. Dalam video tersebut nampak sejumlah oknum etnis Tionghoa mendatangi Kantor Pertanahan Yogyakarta.

Dalam cuplikan video yang berdurasi 1 menit 47 detik pegawai Kantor Pertanahan Yogyakarta berusaha menjelaskan tata aturan yang ditetapkan oleh Sultan Hamengkubuwono IX dan Kesultanan Yogyakarta Hadiningrat sejak tahun 1946.

“Ingat Jogja ini berbeda dengan daerah yang lain. Tolong dibaca ‘Maklumat bergabungnya Kesultanan Ngayogyakarto Hadiningrat ke Negara Kesatuan Republik Indonesia’. Bahwa seluruh kekuasaan negeri ini, kami pegang seluruhnya dan kami bertanggungjawab langsung pada presiden, dan mengenai masalah tanah kasultanan yang terkait dengan RVO silahkan baca petunjuk jawatan negeri nomor 13 Tahun 1946,” kata Pegawai Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta.

Meskipun sudah jelas keterangan pegawai tersebut oknum etnis Tionghoa ini berusaha untuk membentak pegawai Kantor Pertanahan Yogyakarta. Ia mengancam Kantor Pertanahan Yogyakarta untuk membuktikannya di pengadilan.

“Kalau kamu merasa itu tanah Kasultanan keluarkan sertifikat hak milik Kesultanan biar nanti ribut di pengadilan, itu aja selesai. Tapi kalau itu sudah tanah HGB jelas aturan negara, kamu bekerja atas dasar apa? PP 48 (tahun) 2020 yang bener itu berdasarkan peraturan perundanagn bukan yang lain,” ujar oknum Tionghoa tersebut.

Pencabutan hak milik atas tanah ditetapkan oleh Sultan Hamengku Buwono IX sebagai bentuk sikap tegasnya atas kekecewaannya kepada etnis Tionghoa. Sultan merasa kecewa dengan pengkhianatan mereka di tengah perjuangan perang mempertahankan kemerdekaan RI.

Pada tahun 1948, ketika Indonesia berjuang mempertahankan kemerdekaan dalam perang Agresi Militer II Belanda, etnis Tionghoa lebih memilih berpihak pada Belanda.

Pada tahun 1950, ketika Indonesia kembali eksis, pengkhianatan mereka pun diganjar dengan sanksi tegas dari Sultan Hamengku Buwono IX. Sultan mengeluarkan statemen yang melegenda yakni, “Tinggallah di Jogja. Tapi maaf, saya cabut satu hak Anda, yaitu hak untuk memiliki tanah.”

Sikap tegas Kesultanan Yogyakarta diikuti dengan kebijakan Pakualaman, Paku Alam VIII menerbitkan surat instruksi kepada bupati dan walikota untuk tidak memberikan surat hak milik tanah kepada warga negara nonpribumi.

Surat ini masih berlaku, bahkan pada tahun 2012 diperkuat dengan diterbitkannya UU No 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Sejak saat itu etnis Tionhoa hanya memiliki hak guna bangunan (HGB) bukan hak milik atas tanah di Yogyakarta. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita