Hakim Penyunat Vonis Kasus Korupsi Ikut Seleksi Kandidat Hakim MK, MAKI Minta DPR Coret

Hakim Penyunat Vonis Kasus Korupsi Ikut Seleksi Kandidat Hakim MK, MAKI Minta DPR Coret

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta DPR RI mencoret para kandidat hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang memiliki catatan kontroversi. Hal ini ia sampaikan dalam rangka mengomentari salah satu hakim yang menyunat vonis jaksa Pinangki Sirna Malasari, Reny Halida Malik mengikuti seleksi hakim konstitusi.

"Saya meminta DPR objektif dalam memilih hakim MK, orang-orang yang sebelumnya kontroversi harusnya disisihkan," kata Boyamin kepada wartawan di Jakarta, Jumat (22/9/2023).

Menurut Boyamin, Reny Halida pernah melakukan kesalahan fatal saat menyunat hukuman jaksa Pinangki dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara dalam skandal korupsi Djoko Tjandra. Ia menegaskan Reny Halida tidak layak.

"Misalnya, ada calon yang dulu pernah jadi hakim ad hoc menyunat putusan Pinangki. Di dalam putusan tersebut saya catat betul bahwa mengatakan ada pertimbangan meringankan yaitu Pinangki mengakui kesalahannya sementara Pinangki tidak pernah mengakui kesalahannya. Saya tahu persis itu," kata Boyamin.

Ia menekankan, MK merupakan lembaga yang di dalamnya menyangkut kedaulatan Republik Indonesia. Maka orang-orang yang memimpin organisasi tersebut, harus memiliki kualitas dan rekam jejak yang baik. "Hakim MK itu kan levelnya tinggi, DPR harus cermat," tutur dia.

Boyamin menilai masih ada pilihan lain yang bisa dipilih DPR selain Reny Halida. "Saya berharap Komisi III memilih yang terbaik. Jangan memilih nomor 1 (Reny) lah, karena fatal yaitu tadi," ucap Boyamin menegaskan.

Sekadar informasi, setidaknya Reny Halida terlibat dalam menyunat 11 terdakwa kasus korupsi, yaitu:

1. Sunat vonis terdakwa korupsi dan pencucian uang Pinangki dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara. Pinangki menjadi makelar kasus miliaran rupiah dengan menyeret sejumlah nama besar di jagat hukum Indonesia.
2. Sunat vonis terdakwa korupsi Djoko Tjandra dari 4,5 tahun penjara menjadi 3,5 tahun penjara. Djoko adalah koruptor yang buron.
3. Sunat vonis terdakwa korupsi mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan yaitu dari Syahmirwan dari seumur hidup menjadi 18 tahun penjara. Kasus ini terkait korupsi Jiwasraya yang mencapai Rp 10 triliun lebih.
4. Sunat vonis terdakwa korupsi Joko Hartono Tirto yaitu dari seumur hidup menjadi 20 tahun penjara. Kasus ini terkait korupsi Jiwasraya yang mencapai Rp 10 triliun lebih.
5. Sunat vonis terdakwa korupsi mantan Dirut Jiwasraya, Hendrisman Rahim dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara. Kasus ini terkait korupsi Jiwasraya yang mencapai Rp 10 triliun lebih.
6. Sunat vonis terdakwa korupsi Lucas, dari 7 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara. Lucas dijadikan terdakwa karena kasus menghalang-halangi penyidikan KPK. Oleh majelis PK, Lucas dibebaskan.
7. Sunat vonis terdakwa korupsi Abdul Khoir dari 4 tahun penjara menjadi 2,5 tahun penjara. Abdul Khoir adalah rekanan Kementerian PUPR yang terjerat kasus korupsi jalan. Selaku Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, ia menyuap anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti dari PDI Perjuangan, Budi Suprianto dari Partai Golkar, Andi Taufan Tiro dari Partai Amanat Nasional, dan Musa Zainuddin dari Partai Kebangkitan Bangsa.
8. Sunat vonis terdakwa korupsi Romahurmuzy dari 2 tahun penjara menjadi 1 tahun penjara. Selaku Ketum PPP, Romahurmuzy terlibat jual beli jabatan di Kementerian Agama.
9. Sunat vonis terdakwa korupsi Yenny Wiriawaty dari 4 tahun penjara menjadi 2,5 tahun penjara di kasus korupsi alat kontrasepsi di BKKBN.
10. Sunat vonis terdakwa korupsi Luana Wiriawaty dari 5 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara di kasus korupsi alat kontrasepsi di BKKBN.
11. Sunat vonis terdakwa korupsi Herning Wahyuningsih dari 5 tahun penjara menjadi 3,5 tahun penjara. Padahal, Herning dinyatakan Reny telah korupsi Rp 28 miliar saat menjadi Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Utara.

Sumber: inilah
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita