Hak Jawab PT Federal International Finance (FIFGROUP) Tentang Pemberitaan Gelora.co

Hak Jawab PT Federal International Finance (FIFGROUP) Tentang Pemberitaan Gelora.co

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  Rabu, 27 September 2023 PT Federal International Finance (FIF) GROUP memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang dimuat oleh Gelora.co pada tanggal 25 September 2023 dengan judul “Bejat! Debt  Collector Lecehkan IRT di Jaksel: Pamer Anu Ajak Begituan, Iming-iming Kurangi  Angsuran.” Perusahaan ini menganggap perlu memberikan klarifikasi terhadap beberapa poin dalam pemberitaan tersebut.

Dalam klarifikasi yang disampaikan oleh Kepala FIFGROUP POS Rempoa, Muhamad Ramdan, perusahaan menyatakan hal-hal berikut:

Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih atas pemberitaan Gelora.co tentang  FIFGROUP. Kami memaklumi tugas Gelora.co dalam menjalankan fungsinya sebagai kontrol  media seperti diatur dalam UU Pers. No.40 Tahun 1999. Sebagai perusahaan yang menjalankan  pelayanan publik, kami juga berusaha untuk senantiasa terbuka terhadap evaluasi dan masukan  pers. 

Terkait pemberitaan Gelora.co pada hari Senin, 25 September 2023 yang berjudul “Bejat! Debt  Collector Lecehkan IRT di Jaksel: Pamer Anu Ajak Begituan, Iming-iming Kurangi  Angsuran” terdapat beberapa poin yang perlu diklarifikasi sesuai dengan prosedur  pemberitaan di media massa. Kami mengajukan hak jawab sebagai berikut : 

1. Atas pernyataan yang menyebutkan NN sebagai korban di dalam pemberitaan tersebut,  NN tercatat sebagai istri dari konsumen FIFGROUP Point of Services (POS) Rempoa  dengan nomor kontrak 135000838423 atas inisial nama AR. Kontrak tersebut telah  mengalami keterlambatan pembayaran angsuran, sehingga dilakukan proses penagihan  baik itu melalui telepon maupun kunjungan secara persuasif. 

2. Dalam menjalankan prosedur operasional, FIFGROUP selalu mengutamakan  implementasi proses penagihan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dengan demikian,  dalam praktiknya perusahaan selalu menekankan proses penagihan dilakukan sesuai  dengan Standard Operating Procedure (SOP) dan selalu mengedepankan prinsip prinsip etika serta profesionalitas.  

3. Atas pemberitaan tersebut yang menyatakan bahwa oknum karyawan diduga  melakukan pelecehan seksual kepada istri konsumen, FIFGROUP POS Rempoa telah  melakukan penyelidikan kepada internal atas dugaan tersebut. Namun, dalam proses  penelusuran yang dilakukan tidak didapatkan atau ditemukan bukti apapun terhadap  tuduhan yang diberikan.  

4. Oleh karenanya, FIFGROUP POS Rempoa akan kooperatif dan mendukung  sepenuhnya segala proses penyelesaian maupun penyelidikan secara hukum yang akan  dilakukan oleh NN serta berharap proses hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan  yang berlaku. 

5. Selain itu, FIFGROUP POS Rempoa juga tidak pernah mentoleransi segala proses  operasional menyimpang dari SOP yang berlaku dan akan menindak tegas keterlibatan  internal karyawan terhadap segala bentuk perbuatan yang menyimpangi SOP bahkan  perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana. 

6. Sehubungan dengan kejadian tersebut, Kepala FIFGROUP POS Rempoa, Kun  Muhamad Ramdan, menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya konsumen  dengan itikad baik untuk memahami serta menjalankan hak dan kewajibannya agar  proses kredit yang berjalan dapat selesai sesuai dengan kesepakatan yang telah  dilakukan di awal pengajuan kredit.

7. Selain itu, apabila konsumen mendapati adanya perilaku menyimpang yang dilakukan  oleh karyawan FIFGROUP, silahkan menghubungi kanal pengaduan dan layanan servis  FIFGROUP melalui whatsapp 0895-21500-343 atau menghubungi 1500-343. Tentu  kami akan selalu mengedepankan pelayanan yang excellence kepada seluruh konsumen  FIFGROUP. 

Demikian hak jawab ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan  terima kasih. 

Pamulang, 27 September 2023 

Muhamad Ramdan 
Kepala FIFGROUP POS Rempoa 

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita