GELORA.CO - Rabu, 27 September 2023 PT Federal International Finance (FIF) GROUP memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang dimuat oleh Gelora.co pada tanggal 25 September 2023 dengan judul “Bejat! Debt Collector Lecehkan IRT di Jaksel: Pamer Anu Ajak Begituan, Iming-iming Kurangi Angsuran.” Perusahaan ini menganggap perlu memberikan klarifikasi terhadap beberapa poin dalam pemberitaan tersebut.
Dalam klarifikasi yang disampaikan oleh Kepala FIFGROUP POS Rempoa, Muhamad Ramdan, perusahaan menyatakan hal-hal berikut:
Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih atas pemberitaan Gelora.co tentang FIFGROUP. Kami memaklumi tugas Gelora.co dalam menjalankan fungsinya sebagai kontrol media seperti diatur dalam UU Pers. No.40 Tahun 1999. Sebagai perusahaan yang menjalankan pelayanan publik, kami juga berusaha untuk senantiasa terbuka terhadap evaluasi dan masukan pers.
Terkait pemberitaan Gelora.co pada hari Senin, 25 September 2023 yang berjudul “Bejat! Debt Collector Lecehkan IRT di Jaksel: Pamer Anu Ajak Begituan, Iming-iming Kurangi Angsuran” terdapat beberapa poin yang perlu diklarifikasi sesuai dengan prosedur pemberitaan di media massa. Kami mengajukan hak jawab sebagai berikut :
1. Atas pernyataan yang menyebutkan NN sebagai korban di dalam pemberitaan tersebut, NN tercatat sebagai istri dari konsumen FIFGROUP Point of Services (POS) Rempoa dengan nomor kontrak 135000838423 atas inisial nama AR. Kontrak tersebut telah mengalami keterlambatan pembayaran angsuran, sehingga dilakukan proses penagihan baik itu melalui telepon maupun kunjungan secara persuasif.
2. Dalam menjalankan prosedur operasional, FIFGROUP selalu mengutamakan implementasi proses penagihan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dengan demikian, dalam praktiknya perusahaan selalu menekankan proses penagihan dilakukan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) dan selalu mengedepankan prinsip prinsip etika serta profesionalitas.
3. Atas pemberitaan tersebut yang menyatakan bahwa oknum karyawan diduga melakukan pelecehan seksual kepada istri konsumen, FIFGROUP POS Rempoa telah melakukan penyelidikan kepada internal atas dugaan tersebut. Namun, dalam proses penelusuran yang dilakukan tidak didapatkan atau ditemukan bukti apapun terhadap tuduhan yang diberikan.
4. Oleh karenanya, FIFGROUP POS Rempoa akan kooperatif dan mendukung sepenuhnya segala proses penyelesaian maupun penyelidikan secara hukum yang akan dilakukan oleh NN serta berharap proses hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. Selain itu, FIFGROUP POS Rempoa juga tidak pernah mentoleransi segala proses operasional menyimpang dari SOP yang berlaku dan akan menindak tegas keterlibatan internal karyawan terhadap segala bentuk perbuatan yang menyimpangi SOP bahkan perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana.
6. Sehubungan dengan kejadian tersebut, Kepala FIFGROUP POS Rempoa, Kun Muhamad Ramdan, menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya konsumen dengan itikad baik untuk memahami serta menjalankan hak dan kewajibannya agar proses kredit yang berjalan dapat selesai sesuai dengan kesepakatan yang telah dilakukan di awal pengajuan kredit.
7. Selain itu, apabila konsumen mendapati adanya perilaku menyimpang yang dilakukan oleh karyawan FIFGROUP, silahkan menghubungi kanal pengaduan dan layanan servis FIFGROUP melalui whatsapp 0895-21500-343 atau menghubungi 1500-343. Tentu kami akan selalu mengedepankan pelayanan yang excellence kepada seluruh konsumen FIFGROUP.
Demikian hak jawab ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.
Pamulang, 27 September 2023
Muhamad Ramdan
Kepala FIFGROUP POS Rempoa