Gencar Razia Uji Emisi, Viral Mobil Pemprov DKI Keluarkan Asap Tebal: Polusi Bro!

Gencar Razia Uji Emisi, Viral Mobil Pemprov DKI Keluarkan Asap Tebal: Polusi Bro!

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Sebuah mobil Nissan Navara berpelat merah mengeluarkan asap tebal saat melintasi di Jalan Mampang Prapatan Raya, Jakarta Selatan. Peristiwa ini terekam kamera hingga videonya viral di media sosial. 

Video tersebut salah satunya diunggah akun Instagram @jakartaselatan24jam. Dalam keterangannya, dijelaskan terjadi pada Minggu (10/9/2023) kemarin.

"Polusi bro, pelat merah, pelat merah," teriak perekam video. 


Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Y Kanitero menyebut mobil berpelat merah B 9041 PSD tersebut milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hal ini diketahui berdasar hasil penelusuran. 


"Sesuai pengecekan awal dari nopol mobil tersebut milik Pemprov DKI Jakarta," kata David kepada wartawan, Senin (11/9/2023). 

Kekinian, kata David, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Jakarta Selatan untuk mencari mobil tersebut. Selanjutnya akan dilakukan uji emisi. 


"Kendaraan tersebut segera dilakukan uji emisi dan tidak menambah polusi di Jakarta," pungkasnya.

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta sedang gencar merazia kendaraan untuk uji emisi. Bahkan, Pemprov DKI  bersama kepolisian telah melaksanakan tilang uji emisi sejak Jumat (1/9/2023). Kegiatan tersebut akan dilaksanakan secara rutin sekali setiap pekan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menyebut untuk tahap awal, penilangan akan dilakukan selama tiga bulan ke depan.


"Ke depan, baru tahap awal per seminggu sekali. Kami berlakukan seminggu sekali selama tiga bulan ke depan," ujar Asep kepada wartawan, Jumat lalu.

Kendaraan yang tidak lulus uji emisi bakal dikenakan sanksi tilang berbentuk denda dengan besaran mulai dari Rp 250 ribu-Rp 500 ribu. Untuk kendaraan roda 2 dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu. Sedangkan kendaraan roda empat sebesar Rp 500 ribu.

Besaran denda tilang diatur sesuai dalam Pasal 285 Ayat 1 serta Pasal 276 Undang- Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan (LLAJ).


Sumber: suara
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita