GELORA.CO -Korban yang kesulitan mengangsur cicilannya kemudian mulai mendapat teror. Teror juga menyerang keluarga dan orang-orang yang dikenal korban, bahkan sampai ke tempat kerjanya sehingga ia dipecat dan mengalami depresi.
Disebutkan bahwa AdaKami memberikan pinjaman dengan bunga 0,4 persen per hari dan biaya admin 100 persen. Ini menyeret platform tersebut pada dugaan melakukan penetapan bunga terselubung.
Teror yang dilakukan AdaKami tak cuma lewat telepon, tetapi juga menurunkan debt collector yang dinilai bersikap tidak manusiawi saat menagih.
Kasus ini tengah diselidiki polisi dan pihak OJK telah memanggil pihak AdaKami.
Di tengah teriakan netizen yang mengutuk perlakuan AdaKami, siapakah sebenarnya pemilik perusahaan tersebut?
AdaKami atau PT Pembiayaan Digital Indonesia ternyata dikuasai oleh salah satu perusahaan keuangan asal Tiongkok FinVolution Group.
Dikutip dari CNBC, Kamis (21/9), yang mengutip laporan tahunan Finvolution, AdaKami dikuasai oleh Tiongkok FinVolution Group dengan persentase kepemilikan 80% persen.
FinVolution sendiri merupakan raksasa pembiayaan terbesar asal China yang melantai di bursa AS, yakni NSDQ, dengan kode saham FINV. Perusahaan lending terbesar di China itu telah berdiri sejak tahun 2007.
Perusahaan ini merupakan pionir dalam industri pembiayaan konsumen online Tiongkok. Dulunya, perusahaan ini berdiri dengan nama PPDAI.
Pada 2018, PPDAI menjadi salah satu dari 15 perusahaan pemberi pinjaman online dan pembiayaan konsumen pertama yang terhubung dengan Baihang Zhengxin ("Baihang Kredit"), platform pelaporan kredit terpadu pertama di Tiongkok.
Pada 2019 PPDAI berinvestasi di Fujian Haixia Bank dan memperluas operasi internasionalnya di Indonesia dengan izin Lembaga Peminjaman Keuangan Berbasis Teknologi dan Informasi dari Otoritas Jasa Keuangan Indonesia pada Desember. Perusahaan ini juga berkembang di Filipina dan Singapura.
Brand Manager AdaKami Jonathan Kriss mengatakan pihaknya telah mengumpulkan data dan informasi yang relevan terhadap kasus ini dan melakukan verifikasi terhadap nomor Debt Collector (DC) yang diduga melakukan intimidasi seperti kisah yang beredar.
Jonathan dalam keterangannya kepada media menegaskan AdaKami merupakan platform P2P lending yang berizin dan diawasi OJK. Dia menyebut AdaKami juga tunduk dan mematuhi seluruh ketentuan dan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Sumber: RMOL