Gatot Nurmantyo: Bisnislah di Politik maka Akan Cepat Kembalinya, Pinjam Uang ke Oligarki Lalu Ditukar dengan Kebijakan

Gatot Nurmantyo: Bisnislah di Politik maka Akan Cepat Kembalinya, Pinjam Uang ke Oligarki Lalu Ditukar dengan Kebijakan

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Jend Purn. Gatot Nurmantyo mengatakan pemerintah telah melakukan pengkhianatan terhadap rakyat Indonesia. Seharusnya pemerintah melindungi rakyat namun yang sering terjadi memusuhi rakyat, memperlalukan rakyat untuk mengesploitasi sumber daya alam. Pada Pasal 18 B ayat 2 UUD 1945 disebutkan bahwa negara mengakui masyarakat hukum adat. Hal itu disampaikan dalam diskusi publik berjudul “Perebutan Penguasaan SDA: Pendanaan Pilpres, Konflik, dan Kerusakan Lingkungan,” yang digelar di kantor KAMI, Jakarta, Selasa, 5/9/2023.

“Ini yang dulu membuat masyarakat adat bergabung ke NKRI dengan harapan mendapat perlindungan dari pemerintah. Namun yang terjadi sekarang pelanggaran oleh pemerintah atas pasal tersebut,”

Deklarator KAMI  itu mencontohkan terjadinya pengkhianatan oleh pemerintah terhadap negara yakni banyaknya perusahaan besar yang mengklaim tanah-tanah yang bukan miliknya diklaim sebagai miliknya.

Lanjutnya, banyaknya perusahaan besar memasang papan bertulisakan “Ini Tanah Milik PT”. Namun yang sesungguhnya itu bukan miliknya. Banyak masyarakat berurusan dengan  polisi karena masyarakat melintasi area tanah yang sudah dpasang papan bertulisan tersebut.

Kata Gatot, sekarang masyarakat adat harus punya kesadaran untuk bisa mempertahankan lahan mereka.

Gatot sebutkan soal hilirisasi. Ia menilai kebijakan yang terjadi saat ini sama dengan era penjajahan Belanda,

“Ini sama dengan penjajahan Belanda, nikel tidak boleh dijual keluar, hanya boleh ke Cina. Dulu hanya boleh dijual ke Belanda,” jelasnya

Bangsa ini, lanjut Gatot sudah tersandera oleh kepentingan politik dan oligarki.

“Bisnislah di politik maka akan cepat kembalinya. Pinjam uang ke oligarki, lalu ditukar dengan kebijakan. Peneliti Belanda mengatakan 62 persen anggota DPR adalah kartel,” bebernya. 

Sumber: jakartasatu
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita