Dilaporkan Kasus Penipuan, Yadi Sembako Terancam 6 Tahun Penjara

Dilaporkan Kasus Penipuan, Yadi Sembako Terancam 6 Tahun Penjara

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Komedian Yadi Sembako mendadak menghadapi kasus hukum. Masalahnya terkait dugaan penipuan dan penggelapan Rp 198 juta.

Yadi Sembako bersama Gus Anom awalnya hendak mengadakan launching perusahaan di Tangerang pada Agustus 2023. Komedian 50 tahun itu lantas bekerja sama dengan Muhammad Adri Permana yang menjadi EO.

Pembayaran untuk vendor, dilakukan melalui cek. Namun saat hendak dicairkan, cek tersebut malah kosong.

"Hampir setiap hari kami lakukan (penyelesaian) secara kekeluargaan. Tapi sampai tenggat waktu hampir satu bulan, tidak ada pembayaran," kata Muhammad Adri Permana ditemui di Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Selasa (19/9/2023).

Atas masalah ini, Muhammad Adri Permana mengambil langkah hukum. Dia melaporkan Yadi Sembako ke Polres Metro Tangerang Selatan atas dugaan penipuan dan penggelapan.

"Pada 12 September sudah kami laporkan. (Pasal) 372, ancaman bisa 4 hingga 6 tahun. Kalau (pasal) 378 antara 5 sampai 6 tahun," ujar pengacara Adri, Muara Karta.



Sebelum Adri melakukan laporan, Yadi Sembako sudah menghubunginya. Ia meminta waktu untuk mencairkan cek tersebut.

"Bilangnya belum cair dari pusat. Pusatnya yang mana, nggak tau. Nggak disebutkan," kata Adri.

Karena tidak ada kejelasan itu, Dari akhirnya melaporkan Yadi Sembako ke Polres Metro Tangerang Selatan.

Sumber: suara
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita