GELORA.CO - Aksi unjuk rasa yang berujung anarkis di Kantor Badan Pelabuhan Batam (BP Batam), Batam Centre, Batam, Kepulauan Riau, pada Senin, 11 September 2023, berakhir dengan penangkapan 44 orang oleh pihak kepolisian. Aksi tersebut awalnya berlangsung damai sebelum berubah menjadi kerusuhan yang mengakibatkan bentrok dengan aparat keamanan.
Puluhan pengunjuk rasa yang memprotes rencana relokasi 16 Kampung Tua di Rempang, Galang, Batam, mulai melempari petugas dengan batu, kayu, dan benda-benda berbahaya lainnya. Kepolisian mencurigai sebagian dari mereka sebagai provokator yang memicu kekacauan tersebut.
Menurut Kapolresta Barelang Batam, Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto, sebanyak 28 orang diamankan oleh Polresta Barelang Batam, sementara 15 orang lainnya diamankan oleh Polda Kepri.
Setelah penangkapan, polisi melakukan tes urine terhadap mereka, dan lima orang di antaranya dinyatakan positif menggunakan narkoba. Kelima pelaku yang terbukti mengonsumsi narkoba tersebut adalah yang terindikasi menggunakan ganja dan sabu.
Kerusuhan ini dipicu oleh penolakan rencana relokasi yang terkait dengan masuknya investor besar asal Tiongkok, Xinyi Group, yang akan menginvestasikan sekitar Rp 172 triliun. Selain itu, lahan di Rempang Galang telah dikuasai oleh PT Makmur Elok Graha (MEG), perusahaan milik Tomy Winata, dengan pengaruhnya mencapai sekitar 17 ribu hektare di kawasan tersebut.
Untuk mengatasi situasi tersebut, Kapolresta Barelang mengungkapkan bahwa sekitar 1.100 personel dari Polda Kepri dan Polresta Barelang dikerahkan. Para pengunjuk rasa menyampaikan pesan penting agar relokasi 16 Kampung Tua di Rempang Galang tidak dilanjutkan kepada Kepala BP Batam, namun upaya untuk berdiskusi ditolak oleh para perwakilan pengunjuk rasa.
Kepala BP Batam, Rudi, sempat mencoba berdialog dengan massa aksi untuk membawa pesan mereka ke pemerintah pusat, tetapi usahanya ditolak dengan tegas.
Selama bentrokan tersebut, sekitar 22 personel mengalami luka-luka, terdiri dari 17 anggota Polri, 3 anggota Satpol PP, dan 2 anggota BP Batam. Beberapa di antara mereka harus menjalani perawatan medis, termasuk satu orang yang menjalani operasi akibat luka akibat lemparan dari para pelaku.
Dengan penangkapan 44 orang yang diduga terlibat dalam kerusuhan ini dan hasil tes urine yang menunjukkan adanya penggunaan narkoba, pihak berwenang akan mengambil tindakan lebih lanjut terhadap mereka.
Kapolresta Barelang menegaskan pentingnya berdemonstrasi dengan damai dan tidak melakukan tindakan anarkis, serta mengingatkan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Batam.
Sumber: batamnews