Debitur Pinjol Diduga Bundir Gegara Diteror, Bos AdaKami Mengaku Sudah Sesuai SOP

Debitur Pinjol Diduga Bundir Gegara Diteror, Bos AdaKami Mengaku Sudah Sesuai SOP

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Belakangan ini beredar sebuah kasus bunuh diri yang dilakukan oleh seseorang berinisial K karena diduga terlibat utang pinjaman online (pinjol) dari perusahaan AdaKami. 

Sebuah thread yang diunggah melalui media sosial X atau yang sebelumnya Twitter oleh akun @rakyatvspinjol.

Debitur pinjol tersebut diduga bunuh diri karena terlilit utang dan menerima teror oleh debt collector dari AdaKami. Tak hanya melalui telepon, teror juga dilakukan hingga ke perusahaan tempat korban bekerja dan membuatnya dipecat. 

“K meminjam uang di AdaKami sebesar 9,4 juta dan harus mengembalikan 18 jutaan hampir 19 jutaan. Ketika K memiliki kesulitan pembayaran dan telat bayar, mulailah teror DC AdaKami berdatangan,” ungkap akun @rakyatvspinjol pada media sosial X.

Tak hanya itu, K juga terus menerus mendapatkan teror orderan fiktif melalui ojek online sampai 6 order setiap harinya. 

Pada akhirnya korban memutuskan untuk mengakhiri hidupnya karena tak tahan oleh teror dan utang yang mencekik. 

Berkaitan dengan thread tersebut, Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega Jr memberikan keterangannya dalam sebuah konferensi pers. Seperti apa penjelasannya, simak informasinya berikut ini. 

AdaKami Penuhi Panggilan OJK

Perusahaan penyedia pinjaman tunai atau pinjaman online (Pinjol) AdaKami dibawah badan usaha PT. Pembiayaan Digital Indonesia penuhi perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan investigasi secara mendalam terkait pemberitaan viral tersebut.

Bernardino mengatakan pihaknya telah melakukan investigasi sejak berita vira tersebut muncul. 

“AdaKami sudah dipanggil langsung oleh OJK untuk menjelaskan duduk perkaranya,” ungkap Dirut AdaKami, Bernardino Moningka Vega Jr dalam keterangan yang diterima tvOnenews.com, pada Jumat (22/9/2023).

Belum Terima Informasi Lengkap Korban

Perusahaan ini mengakui pihaknya belum menerima informasi secara lengkap terkait identitas K sebagai korban, seperti yang diceritakan oleh akun X @rakyatvspinjol.

Hal ini diperlukan untuk mencari terduga oknum desk collector (DC) juga berusaha mendapatkan identitas pemilik akun yang menuliskan informasi mengenai korban di media sosial.

“Kami telah melakukan investigasi awal untuk mencari debitur berinisial ‘K’ yang marak diberitakan, namun belum menemukan debitur yang sesuai dengan informasi yang beredar,” ujarnya.

Praktek Bisnis Sesuai SOP

Bernardino mengaku dalam menjalankan praktek bisnis, khususnya penagihan. AdaKami menerapkan sesuai SOP dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). 

SOP tersebut diantaranya tidak melakukan penagihan dengan cara intimidasi, kekerasan fisik maupun mental ataupun cara-cara yang menyinggung SARA atau merendahkan harkat, martabat, serta harga diri penerima pinjaman.

“AdaKami akan menindak tegas pelaku penagihan yang tidak beretika dan tidak sesuai dengan code of conduct yang telah ditetapkan regulator,” jelasnya.

Tindak Tegas Pelanggaran

Bila kasus ini memang terjadi tindak pelanggaran, maka perusahaan akan menindak tegas bagi oknum yang terkait, meski melewati upaya hukum.

“Apabila memang terbukti terjadi tindak pelanggaran penagihan dengan kekerasan seperti yang dilaporkan, maka AdaKami siap mengeluarkan surat peringatan sampai dengan pemutusan hubungan kerja, bila perlu menjalankan upaya hukum,” pungkasnya.

Sumber: tvone
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita