GELORA.CO - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto membela Noviana yang diketahui merupakan caleg PDIP dari Cianjur usai aksinya mengadang atau melabrak Rocky Gerung di depan Mabes Polri.
Menurut Hasto, Noviana melakukan aksi tersebut secara spontan. Terlebih, kata Hasto, Rocky dinilai sudah menyampaikan pernyataan yang diduga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Jadi kader dari PDI Perjuangan itu kan bertindak atas tuntunan nurani dan alam pikir yang sehat. Kalau kemudian ada respons spontan-spontan itu, ya itu bagian dari ekspresi dari setiap anggota partai yang memang harus menyuarakan kebenaran," ujar Hasto ditemui di Jakarta Pusat, Sabtu (9/9/2023).
Hasto mengatakan aksi pengadangan seperti yang dilakukan Noviana itu boleh-boleh saja dilakukan asalkan tidak menggunakan kekerasan. Hasto menyebut PDIP tidak perlu banyak menjelaskan mengenai tindakan Noviana itu.
"Yang penting kan tidak melakukan kekerasan. Kalau hal seperti itu nggak perlu klarifikasi," kata Hasto.
Selain itu, Hasto mengatakan apa yang dilakukan oleh Noviana itu merupakan bagian dari kebebasan berpendapat.
"Kalau menyampaikan pendapat itu dilindungi konstitusi, sama dengan Pak Rocky Gerung yang juga bersikukuh bahwa itu bagian dari kebebasan berpendapat, tapi bagi kader PDI Perjuangan tersebut kebebasan berpendapat itu dengan suatu etika, nilai-nilai," imbuhnya.
Rocky Gerung Dihadang
Diketahui, sejumlah orang mengadang Rocky Gerung saat hendak keluar dari Gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan fitnah, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong atau hoaks terhadap Presiden Joko Widodo, Rabu (6/9/2023).
Massa tersebut nampak mengenakan kaos putih bertuliskan kalimat 'Tangkap Rocky Gerung Hidup atau Mati'. Berdasar video yang beredar terlihat anggota Pelayanan Markas (Yanma) berupaya melindungi Rocky.
Dikonfirmasi terkait kejadian ini, Rocky memastikan dirinya dalam kondisi aman. Rocky diperiksa selama hampir tujuh jam sejak pukul 10.00 hingga 16.48 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut Rocky didampingi kuasa hukumnya, Haris Azhar.
Dalam perkara ini Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut telah menerima 26 laporan. Laporan tersebut tersebar di beberapa jajaran Polda seperti Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Kalimantan Barat, hingga Polda Metro Jaya.
Sejauh ini, kata Djuhandhani, penyidik telah memeriksa 73 saksi dan 13 ahli. Pemeriksaan terhadap Rocky rencananya akan dilakukan kembali pada Rabu (13/9) pekan depan.
Sumber: suara