Bawaslu Minta Ketua KPU dan Jajarannya Diberhentikan Sementara

Bawaslu Minta Ketua KPU dan Jajarannya Diberhentikan Sementara

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memberhentikan sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dan para Komisioner KPU lain.

Sebab, KPU diduga membatasi akses Bawaslu dalam bekerja untuk melakukan pengawasan.

Adapun permintaan tersebut Bawaslu sampaikan dalam sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap KPU di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023).

Pihak teradu, dalam hal ini Ketua KPU dan para Komisioner KPU, menghadiri sidang pemeriksaan tersebut.

Dari pihak pengadu, terlihat Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, dan dua anggota Bawaslu Lolly Suhenty serta Totok Hariyono, hadir.

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menjelaskan, Bawaslu mengadukan KPU karena akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang digunakan oleh KPU dalam tahapan pencalonan anggota legislatif tidak diberikan secara utuh kepada Bawaslu.

Lolly turut memaparkan sejumlah pasal yang diduga dilanggar oleh Komisioner KPU tersebut.

“Para teradu membatasi tugas pengawasan yang dilakukan oleh para pengadu,” ujar Lolly dalam sidang.

“Bahwa berdasarkan dalil sebagaimana dimaksud dalam poin 4.3., maka pasal-pasal yang dilanggar oleh para teradu antara lain: Pasal 6 ayat (2) huruf d, ayat (3) huruf a, dan huruf g, Pasal 11 huruf C, Pasal 16 huruf a, Pasal 17 huruf a, Pasal 19 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,” sambungnya.

Totok pun menambahkan dengan menerangkan tugas Bawaslu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU Pemilu Nomor 7/2017. Dalam hal ini, Bawaslu bertugas untuk menegakkan asas-asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

“Berdasarkan hal tersebut, kehadiran Bawaslu dalam melakukan tugas pengawasan di seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu menjadi sangat vital mengingat tugas ini diperintahkan oleh Konstitusi dan UU Pemilu,” kata Totok.

Bawaslu juga telah melayangkan surat hingga tiga kali kepada KPU untuk memberikan akses penuh Silon. Namun, KPU bergeming dengan pendiriannya dengan tidak memberikan akses sesuai permintaan Bawaslu.

“Para pengadu tidak dapat mengakses fitur data partai politik, data calon, dan penerimaan pada Silon yang digunakan dalam pendaftaran bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,” paparnya.

“Dengan terbatasnya akses terhadap data dan dokumen dalam Silon telah menyebabkan para pengadu dalam melakukan tugas pengawasan tidak dapat memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan bakal calon serta kegandaan pencalonan bakal calon dalam proses verifikasi administrasi yang dilakukan oleh para teradu, apakah sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” sambungnya.

Sementara itu, Lolly mengatakan KPU telah melakukan tahapan di luar program dan jadwal tahapan pemilu diatur di dalam Peraturan KPU Nomor 3/2022.

Menurutnya, KPU telah melanggar peraturan DKPP Nomor 2/2017.

Bawaslu menuding KPU telah melakukan tahapan di luar jadwal pada tahapan Surat KPU RI Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023 perihal pengajuan kembali bakal calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala Silon dari Partai Buruh, PKN, Partai Garuda, Partai Perindo, dan Partai Ummat, tertanggal 17 Mei 2023.

Bawaslu menganggap hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan pasal 247 UU Pemilu yang menyebutkan batas waktu pengajuan bakal calon yaitu paling lambat 9 bulan sebelum hari pemungutan suara yang seharusnya adalah paling lambat pada 14 Mei 2023.

“Para teradu tidak menjelaskan dasar hukum yang dijadikan dasar pertimbangan untuk memberikan kesempatan kepada partai politik peserta pemilu mengganti atau melengkapi dokumen persyaratan bakal calon, yang dikarenakan terdapat banyak dokumen yang belum benar,” jelasnya.

Berikut pokok permohonan Bawaslu sebagai pengadu kepada DKPP:

      1. Menerima dan mengabulkan pengaduan yang diajukan oleh para pengadu untuk seluruhnya;
      2. Menyatakan para teradu terbukti telah melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
      3. Memberikan sanksi pemberhentian sementara kepada Teradu 1 Hasyim Asy’ari, S.H.,M.Si.,Ph.D. sebagai Ketua merangkap Anggota KPU RI; Teradu 2 Mochammad Afifuddin sebagai Anggota KPU RI; Teradu 3 Betty Epsilon Idroos sebagai Anggota KPU RI; Teradu 4 Parsadaan Harahap sebagai Anggota KPU RI; Teradu 5 Yulianto Sudrajat, S.Sos. M.I.Kom sebagai Anggota KPU RI; Teradu 6 Dr. H. Idham Holik sebagai Anggota KPU RI; dan Teradu 7 August Mellaz sebagai Anggota KPU RI, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terhitung sejak putusan ini dibacakan;
      4. Apabila DKPP berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Sumber: kompas
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita