GELORA.CO - Kepemilikan tanah dalam Islam, tidak hanya merupakan sebuah anugrah yang harus disyukuri, tetapi sekaligus ujian.
Hal ini karena yang kita miliki nantinya akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah SWT.
Oleh karena itu, kepemilikan atas tanah diperlukan kehati-hatian dalam perolehan, pendistribusian dan pemanfaatannya.
Berikut beberapa dalil yang menjelaskan dengan kepemilikan tanah hingga azab bagi siapa yang merebut tanah milik orang lain.
Dalil ini dilansir tvOnenews.com pada Selasa (19/9/2023) dari tulisan M. Hasyim Syamhudi Universitas Nurul Jadid dengan judul Menegosiasikan Hukum Islam Tentang Kepemilikan Tanah Ke Dalam Pluralisme Hukum Kepemilikan di Indonesia.
Dalil Tentang Kepemilikan Tanah atau Lahan
Dalam Al-Qur’an Surah Al-Hadid ayat 2, Allah SWT dijelaskan tentang kepemilikan tanah, sebagai berikut;
لَهٗ مُلۡكُ السَّمٰوٰتِ وَالۡاَرۡضِۚ يُحۡىٖ وَيُمِيۡتُۚ وَهُوَ عَلٰى كُلِّ شَىۡءٍ قَدِيۡرٌ
Artinya: Kepunyaan-Nyalah kerajaan langit dan bumi. Dia menghidupkan dan mematikan, dan Dia maha Kuasa atas segala sesuatu.
Syekh Ibnu Jarir al-Thabari dalam kitab tafsir al-Thabarinya, menafsiri firman Allah di atas sebagai berikut:
له سلطان السموات واالرض ومافيهن والشيئ فيهن يقدرعلى االمتناع منه
Artinya: Kepunyaan Allah kekuasaan semua langit dan bumi serta seluruh yang terkandung di dalamnya, tidak ada siapapun yang kuasa untuk merintangi Allah.
Oleh karena keseluruhan alam makrokosmos, yang bumi di dalamnya adalah milik Allah, maka siapapun, tidak bisa mengklaim kepemilikannya atas bumi atau tanah ini.
Karena itu, Allah akan murka kepada siapapun yang menguasai bumi sebagai miliknya secara mutlak.
Dalam surah Yasin ayat 71 Allah menjelaskan:
اَوَلَمۡ يَرَوۡا اَنَّا خَلَقۡنَا لَهُمۡ مِّمَّا عَمِلَتۡ اَيۡدِيۡنَاۤ اَنۡعَامًا فَهُمۡ لَهَا مٰلِكُوۡنَ
Artinya: Apakah mereka tidak melihat, bahwa sesungguhnya Kami telah menciptakan binatang ternak untuk mereka, yaitu sebagian dari apa yang telah Kami ciptakan dengan kekuasaan Kami sendiri, lalu mereka (manusia) memilikinya.
Dalam menafsiri kata memiliki ini, Ibnu Jarir al-Thabari, mendasarkan kepada hadits Qatadah mengatakan bahwa manusia hanya diberi hak untuk pengelolaan dan pengaturan sesuai dengan hukum-hukum yang ada, bukan memilikinya secara hakiki.
فهم لها مالكون أي ضابطون
فهم لها مالكون، اي فهم لها مصرفون كيف شاؤا بالقهرمنهم لها والضبط
Artinya: yang dimaksud hak kepemilikan, adalah pengelolaan sesuai dengan kehendak mereka, dengan penguasaan maupun pengaturannya.
Azab Bagi yang Merampas Lahan
Agar kepemilikan atas tanah menjadi produktif, Allah SWT memberikan perlindungan dengan memberikan sanksi kepada mereka yang mengganggu dengan melakukan perampasan, penyerobotan atau melalui prosedur legalitas.
Dalam Al-Qur’an, surah al-Taubah ayat 34, Allah SWT berfirman:
يٰۤاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اِنَّ كَثِيۡرًا مِّنَ الۡاَحۡبَارِ وَالرُّهۡبَانِ لَيَاۡكُلُوۡنَ اَمۡوَالَ النَّاسِ بِالۡبَاطِلِ وَيَصُدُّوۡنَ عَنۡ سَبِيۡلِ اللّٰهِؕ وَالَّذِيۡنَ يَكۡنِزُوۡنَ الذَّهَبَ وَالۡفِضَّةَ وَلَا يُنۡفِقُوۡنَهَا فِىۡ سَبِيۡلِ اللّٰهِۙ فَبَشِّرۡهُمۡ بِعَذَابٍ اَلِيۡمٍۙ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak memanfaatkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.
Azab bagi penyerobot lahan juga dijelaskan dalam hadits Rasulullah SAW, yang diriwayatkan Imam Bukhari, Imam Muslim, dan Imam Ahmad.
Hadits itu berasal dari Sayyidah Aisyah RA.
Disebutkan sebagai berikut:
من ظلم قيد شبر من االرض طوقه من سبع ارضين متفق عليه
Artinya: barangsiapa yang berbuat dzalim (dengan mengambil) sejengkal tanah, maka dia akan dikalungi (dengan tanah) dari tujuh lapis bumi.
Kemudian mengenai azab penyerobot lahan juga tercantum dalam hadits riwayat Imam Bukhari.
Hadits ini berasal dari sahabat Abdullah Ibn Umar.
Disebutkan sebagai berikut:
من اخذ من االرض شيئا بغير حقه خسف له به يوم القيامة إلى سبع ارضين )متفق عليه)
Artinya: barang siapa yang mengambil tanah (meskipun) sedikit tanpa haknya maka dia akan ditenggelamkan dengan tanahnya pada hari kiamat sampai ke dasar tujuh lapis bumi.
Dari beberapa uraian di atas menjadi jelas bahwa kepemilikan seseorang atas tanah adalah tidak bersifat mutlak.
Negara berhak melakukan take over bila tanah yang berada dalam kepemilikan seseorang itu tidak dimanfaatkan secara produktif, apalagi dibiarkan terlantar.
Itulah penjelasan mengenai kepemilikan tanah atau lahan dalam Islam.
Disarankan bertanya langsung kepada ulama, pendakwah atau Ahli Agama Islam agar mendapatkan pemahaman yang lebih dalam.
Wallahua'alam
Sumber: tvone