Anggota Polisi Diduga Mabuk Bakar Baliho Bacapres Ganjar, Kader PDIP Murka Tidak Terima

Anggota Polisi Diduga Mabuk Bakar Baliho Bacapres Ganjar, Kader PDIP Murka Tidak Terima

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Seorang anggota Polri yang bertugas di salah satu polsek di Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, berinisial Aipda AL, membakar baliho bakal calon presiden (capres) Ganjar Pranowo di Desa Lanto, Kecamatan Mawasangka.

Peristiwa pembakaran baliho Ganjar Pranowo oleh Aipda AL itu terjadi pada Selasa (5/9/2023) dinihari lalu. Diduga, anggota polisi itu sedang mabuk minuman keras atau miras saat membakar baliho Ganjar.

Dalam melakukan aksi pembakaran baliho Ganjar, anggota polisi itu tidak sendiri. Melainkan bersama seorang warga berinisial LA. 

Menanggapi aksi pembakaran baliho Ganjar Pranowo itu, Ketua DPC PDI-P Buton Tengah Samahuddin bersama pengurus partai akhirnya memutuskan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Buton Tengah, pada Rabu (6/9) siang. 

Samahuddin menjelaskan baliho yang dibakar Aipda AL bukan hanya ada foto Ganjar Pranowo, melainkan juga ada gambar Ketua Umum PDI Perjuangan atau PDI-P Megawati Soekarnoputri, serta Presiden Joko Widodo atau Jokowi, kemudian Presiden Soekarno.

“Sebagai ketua partai melaporkan tentang pembakaran baliho itu. Kami disini hanya mempertanyakan tentang masalah pembakaran kepada Kasat Reskrim,” kata Samahuddin dikutip dari Kompas.com, Kamis (7/9). 

Ia menegaskan pihaknya tidak terima baliho tersebut dibakar. Karena itu, ia meminta laporannya segera ditindaklanjuti. 

“Kami kader partai tidak menerima tentang pembakaran itu. Harus hormati partai-partai yang ada, apalagi kami punya pimpinan mempertanyakan langsung pembakaran ini.  Kami sudah melapor dan mudah-mudahan ditindak lanjuti secepatnya,” ujarnya. 

Timbulkan kegaduhan

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Buton Tengah Iptu Sunarton mengakui pembakaran tersebut menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Karenanya, setelah laporan masuk, pihaknya langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penyidikan. 

Kemudian, pada pukul 16.00 Wita, pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku yakni Aipda AL dan seorang warga berinisial LA. 

“Ada oknum di situ (Polri) kami amankan dan terlibat langsung berdasarkan bukti  permulaan yang cukup saat kami melakukan penyelidikan di lapangan. Inisialnya Aipda AL yang berdinas pada salah satu polsek di wilayah Polres Buton Tengah,” ucap Iptu Sunarton. 

Ia menjelaskan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman untuk menggali keterangan kedua pelaku terkait alasannya melakukan perusakan dengan membakar baliho tersebut.

“Kami Polri tunduk pada peradilan umum, siapapun yang melakukan tindak pidana. Kondisi oknum (polisi) saat melakukan pengrusakan informasi awalnya karena mabuk pengaruh miras disekitar TKP,” kata Kasat Reskrim.

Menurutnya, kedua pelaku saat ini masih diamankan di Polres Buton Tengah. Keduanya akan diancam pasal pengrusakan pasal 170 ayat 1 Junto pasal 406 KUHP dengan hukuman 5 tahun penjara.

Sumber: kompas
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita