GELORA.CO - Tiga Oknum Polisi di Kabupaten Pangkep Diduga menerima uang dari tersangka kasus narkotika melalui perantara inisial S. Uang tersebut bermaksud agar penanaman kasus tidak dilanjutkan atau restorative justice.
Bahkan kabar tersebut telah sampai ke Kompolnas. Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, meminta agar Bidang Propam Polda Sulsel turun tangan untuk menyelidiki kasus yang melibatkan dua perwira polisi dan seorang bintara itu.
Poengky berharap ketiganya tidak hanya diproses secara etik saja, melainkan secara hukum.
"Kami juga meminta atensi, jika benar kasus tersebut terjadi maka para pelaku tidak hanya diproses dengan kode etik, melainkan juga perlu diproses dengan hukum pidana," ujar Poengky kepada wartawan.
Poengki meminta Bidang Propam Polda Sulsel dan Seksi Propam Polres Pangkep bisa menyelidiki dugaan kasus tersebut secara profesional, dan hasilnya segera diungkap ke publik.
"Kami berharap penyelidikan dilakukan secara profesional berdasarkan scientific crime investigation dan hasilnya disampaikan secara transparan kepada publik," harap Poengky.
Kasus tersebut pun telah ditangani dan diperiksa Propam Polres Pangkep.
"Sementara kami periksa," kata Kasi Propam Polres Pangkep, AKP Amir, Jumat 1 September 2023.
Ketiga oknum polisi tersebut adalah Aiptu SH, Aipda HR dan Brigpol RS.
"Ada 3 orang dari Sat Narkoba Polres Pangkep dengan dugaan menerima uang dari tersangka kasus narkoba dari pihak keluarga dengan perantara pihak ketiga," ungkapnya.
Hasil pemeriksaan diputuskan usai dilakukan gelar perkara dalam waktu dekat.
"Insyaallah satu minggu ke depan akan ada hasilnya setelah kami lakukan gelar perkara," bebernya.
Sementara Kasat Narkoba Polres Pangkep, AKP Saharuddin mengungkapkan, kasus tersebut mencuat setelah adanya keluarga tersangka mempertanyakan kasus pelaku pada Juli 2023. Keluarga tersangka kasus itu masih diproses hingga kejaksaan.
Padahal keluarga tersangka sudah menyerahkan uang kepada oknum pengacara (S). Oknum pengacara tersebut disebut-sebut sebagai perantara keluarga tersangka ke tiga oknum polisi yang dimaksud.
"Jadi setelah muncul ki (informasi keluarga tersangka), inikan kasus agak lama, setelah mulai muncul (kasus dugaan penerimaan uang dari tersangka) bulan Juli lalu," terangnya.
Namun Saharuddin membantah tiga orang anggotanya yang menangani kasus tersebut pernah berkomunikasi langsung dengan pihak keluarga tersangka.
Saharuddin mengatakan justru ada pihak pengacara yang mengaku sebagai perantara yang menjanjikan tersangka bisa bebas.
"Jadi ada seorang pengacara selaku yang berjanji menghubungkan dan menjanjikan kepada keluarga tersangka bahwa akan bebas ini tersangka. Jadi kami tidak pernah janjikan untuk tidak dilanjutkan kasus tersangka," tandas Saharuddin.
Sumber: indozone