26 Artis hingga Selebgram Diadukan ke Bareskrim Polri atas Dugaan Promosikan Judi Online

26 Artis hingga Selebgram Diadukan ke Bareskrim Polri atas Dugaan Promosikan Judi Online

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - 26 Artis hingga selebgram diadukan ke Bareskrim Polri atas dugaan promosikan judi online.

Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) mengadukan sejumlah artis hingga selebgram atas dugaan mempromosikan judi online.

"Terkait dengan laporan atau aduan berkenaan dengan video konten bermuatan judi yang diduga dilakukan oleh 26 orang publik figur yang mencoba membuat suatu konten terkait dengan promosi video judi online," kata Ketua Umum ALMI Zainul Arifin, Senin (4/9/2023).

Adapun 26 publik figur yang diadukannya antara lain berinisial VP, DP, DD, OL, DC, AL, GD, DC, BW, AM, AM, NM dan CV.

"Kemudian GY, CC, CH, TM, S, KO, HH, AL, JI, AT. Terakhir ada ZG," sebutnya.

Zainul menjelaskan sebenarnya pihaknya ingin membuat laporan polisi terkait dugaan kasus tersebut. Akan tetapi, penyidik Bareskrim Polri telah melakukan penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi model A.

"Maka dari itu karena mengingat untuk efektivitas, terkait dengan penegakan hukum agar tidak tumpang tindih, maka disarankan untuk menyampaikan semua alat bukti yang kita punya salah satu adalah video dan gambar dan bersurat ke Bareskrim," lanjutnya.

Zainul mendorong agar Bareskrim segera memanggil 26 publik figur yang diduga membuat konten video berjudi online itu.

Zainul pun menyebutkan bahwa pihaknya mendesak Polri supaya segera memanggil 26 nama tersebut yang diduga mempromosikan judi online.

"Jikalau ditemui unsur delik pidana maka kita mendorong dan mendukung kawan-kawan Bareskrim Mabes Polri untuk tidak takut untuk menetapkan seseorang ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya.

"Karena ini bagian dari pelajaran buat kita semua khususnya publik figur agar lebih paham terkait dengan literasi digital," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Polri masih terus melakukan profiling terhadap sejumlah artis hingga selebgram yang diduga melakukan promosi judi online.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan profiling atas dugaan sejumlah artis hingga selebgram yang mempromosikan judi online. Hal tersebut dilakukan dalam upaya memberantas judi online di Indonesia.

"Saat ini kita lakukan monitoring, profiling dan pendataan terlebih dahulu," kata Vivid pada Kamis (31/8/2023).

Sumber: tvone
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita