GELORA.CO - Terungkap, Polri beli gas air mata dengan menghabiskan anggaran mencapai Rp 2 triliun.
Hal ini merupakan temuan Indonesia Corruption Watch atau ICW bekerja sama dengan Trend Asia telah melaksanakan studi yang mengungkap fakta baru.
Berdasarkan temuan mereka, dalam rentang tahun 2013 hingga 2022, Polri telah menghabiskan dana sebesar Rp2,01 triliun untuk pembelian gas air mata.
Tentu hal ini menimbulkan pertanyaan dan keprihatinan.
Oleh karena itu, tim ICW telah melakukan langkah konkret dengan mengunjungi Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) untuk meminta klarifikasi.
ICW berharap agar Polri bersedia membuka data terkait pembelian gas air mata yang menjadi perbincangan ini.
Wanna Alamsyah, seorang peneliti dari ICW, mengungkap bahwa organisasi tersebut telah mengirimkan surat resmi untuk meminta informasi mengenai transaksi pembelian gas air mata kepada Divisi Humas Polri.
Surat permohonan ini telah diterima oleh pihak Polri dan telah mendapatkan nomor registrasi: 297/SK/BP/ICW/VIII/2023, dengan tanggal penanggalan 30 Agustus 2023. Ini menunjukkan komitmen ICW dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik.
Langkah ini diambil untuk menggali informasi lebih lanjut mengenai pengeluaran yang signifikan ini dan menegaskan bahwa dalam sistem demokrasi, transparansi dan akuntabilitas adalah hal-hal yang sangat penting.
"Hasil kajian kami dan Trend Asia menemukan bahwa sejak tahun 2013 hingga 2022 pembelian gas air mata oleh kepolisian ada sebanyak 45 kegiatan dengan nilai kontrak sebesar Rp2,01 triliun," kata Wanna kepada wartawan, Rabu (30/8/2023).
Masih merujuk dalam kajian tersebut, anggaran triliunan rupiah itu digunakan untuk belanjakan 868 ribu amunisi, 36 ribu pelontar, dan 17 unit drone.
Namun, dokumen terkait pembelian perlengkapan tersebut tidak pernah dipublikasikan oleh Polri.
"Oleh sebab itu kami mendesak agar Polri melalui pejabat pengelola informasi dan dokumentasi segera membuka kontrak pembelian gas air mata ke publik sesuai dengan mandat Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021," ungkapnya.
Terlebih, Wanna menilai penggunaan gas air mata kerap digunakan anggota Polri secara berlebihan sehingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Lebih lanjut, berdasarkan hasil kajian ICW dan Trend Asia, Wanna mengklaim ada sekitar 144 peristiwa penembakan gas air mata yang terjadi sepanjang tahun 2015-2022.
Wanna mengungkap salah satunya peristiwa tragedi Kanjuruhan yang menelan 135 korban jiwa. Kemudian yang terbaru yakni peristiwa di Dago Elos, Bandung, Jawa Barat.
"Kepolisian Republik Indonesia harus bertanggung jawab terhadap segala kasus penembakan gas air mata yang memakan korban jiwa. Kepolisian Republik Indonesia harus membuka informasi mengenai pengelolaan aset terkait gas air mata agar amunisi yang kadaluarsa tidak digunakan kembali," tukasnya.(*)
Sumber: tribunnews