GELORA.CO - Juru bicara Komisi Yudisial (KY), Miko Ginting menyerahkan seluruh penjelasan terkait dengan keputusan hakim agung yang saat ini tengah menjadi polemik, ke pihak Mahkamah Agung (MA). Meski begitu, Miko menyatakan pihaknya terus mengawal kasus ini sejak awal.
“KY memonitor perkara ini dari awal,” kata Miko saat dihubungi Inilah.com di Jakarta, Rabu (9/8/2023).
Terkait dugaan adanya permainan di balik putusan anulasi hukuman mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup, diakui Miko belum ada satupun pihak yang melapor. “Belum (ada laporan masyarakat ke KY sejauh ini),” ujar Miko.
Miko tidak mau berkomentar lebih jauh mengenai keputusan ini. Ia menyerahkan seluruh penjelasannya kepada Mahkamah Agung (MA) yang menangani dan memutuskan kasus ini. “Kenapa demikian? Apa penjelasannya? Saya kira MA yang bisa menjelaskan hal tersebut,” ungkap Miko.
Oleh karena itu, Miko menegaskan bahwa MA lah yang berhak menjelaskan lebih lanjut terkait adanya dissenting opinion antara kelima hakim agung yang menangani kasus Ferdy Sambo. “Saya kira sebaiknya minta penjelasan MA karena MA yang memutus perkara ini,” pungkas Miko.
Diketahui, putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah hukuman mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup, bikin publik tercengang. Dalam proses kasasi tersebut, ternyata terjadi dissenting opinion di antara para majelis hakim.
Terdapat tiga hakim agung MA yang setuju dengan kasasi yang diajukan pihak Ferdy Sambo sehingga vonisnya diringankan menjadi hukuman penjara seumur hidup. Mereka adalah Suhadi, Suharto, dan Yohanes Priyana. Sementara dua lainnya yaitu Jupriyadi dan Desnayeti tetap ingin Sambo dihukum mati.
Sejumlah pihak menduga ada permainan di balik putusan janggal ini. Sebagaimana disuarakan oleh Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Ia mengatakan tidak menutup kemungkinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulasi hukuman mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup merupakan putusan ‘masuk angin’.
Menurutnya, hal tersebut juga sudah diperingati oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam) yang menyatakan hal serupa. Kamaruddin mengaku sempat didatangi oknum petinggi kepolisian yang memberikan ingin memberikan uang tunai dengan mata uang asing.
Apa yang ia alami, bukan tidak mungkin akan dilakukan oleh oknum-oknum suruhan Sambo tersebut ke para hakim agung yang menangani kasasi eks Kadiv Propam Polri itu.
“Jadi tidak mungkin juga ke MA begitu, apalagi hukumannya yang terbaru itu langsung diumumkan oleh Wakil Menteri (Hukum dan HAM) beserta dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang notabenenya mantan kapolri,” ungkap Kamaruddin.
Sumber: inilah