UU Pemilu Digugat Lagi, Usia Capres-Cawapres Maksimal 70 Tahun

UU Pemilu Digugat Lagi, Usia Capres-Cawapres Maksimal 70 Tahun

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Gugatan UU Pemilu terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden kembali dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kali ini, uji materiil dilayangkan oleh Aliansi '98 yang beranggotakan puluhan pengacara. Mereka meminta syarat usia capres/cawapres dibatasi maksimal 70 tahun.

Aliansi '98 mengajukan permohonan judicial review UU 7/2017 Pasal 169 huruf (d) dan (q) terhadap UUD 1945 yang tidak membatasi usia maksimal calon presiden dan calon wakil presiden.

"Kami melihat UU Pemilu pada Pasal 169 yang mengatur persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden, belum mencakup semua hal tersebut (batas usia maksimal)," demikian keterangan Aliansi '98 kepada wartawan, Jumat (18/8).

Tidak adanya batas maksimal usia capres/cawapres berbeda dengan aturan sejumlah jabatan lainnya. Seperti halnya usia Hakim Konstitusi dibatasi maksimal 70 tahun, Ketua Mahkamah Agung maksimal 70 tahun, Hakim Agung maksimal 70 tahun, hingga usia Ketua BPK maksimal 67 tahun.

Dikatakan Aliansi '98, seorang calon kepala negara harus mempunyai kemampuan secara fisik, psikologis, dan moral yang stabil sehingga presiden terpilih bisa produktif dalam menjalankan kinerjanya.

"Untuk itu, batas usia maksimal calon presiden pada Pemilu 2024 harus ditetapkan negara (MK) dengan ketentuan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan presiden," demikian keterangan Aliansi '98. 

Sumber: RMOL
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita