Usai Tahan Panji Gumilang, Bareskrim Polri Geledah Ponpes Al Zaytun di Indramayu

Usai Tahan Panji Gumilang, Bareskrim Polri Geledah Ponpes Al Zaytun di Indramayu

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri menggeledah Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat. Penggeledahan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dan menambah bukti-bukti terkait kasus penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong atau hoaks yang dilakukan tersangka Panji Gumilang. 

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan hingga kekinian proses penggeledahan masing berlangsung.

"Hal ini juga dimaksudkan untuk melengkapi berkas perkara dan mencari alat bukti lainnya. Kami ketahui bersama berbagai video itu kita lihat TKP (tempat  kejadian perkaranya) ada di sana. Oleh sebab itu, kami melakukan penggeledahan, cek TKP," kata Djuhandhani kepada wartawan, Jumat (4/8/2023).

Diberitakan sebelumnya Panji ditetapkan tersangka usai diperiksa selama empat jam. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 15.00 hingga 19.30 WIB pada Selasa (1/8/2023) lalu.

Djuhandhani mengungkap kalau Panji sempat lima kali mengubah atau mengoreksi keterangannya.

"Pada pukul 19.30 WIB pemeriksaan selesai namun yang bersangkutan (Panji) masih mengoreksi dan kurang lebih lima kali proses mengoreksi," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023).

Seusai pemeriksaan, imbuh Djuhandhani, penyidik didampingi Itwasum, Propam, Divisi Hukum, dan Biro Wassidik kemudian melaksanakan gelar perkara. Hasilnya, seluruhnya sepakat untuk meningkatkan statusnya sebagai tersangka. 

Pasal-pasal yang dipersangkakan kepada Panji di antaranya; Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. 

"Ancaman hukuman 10 tahun penjara," jelasnya. 

Alasan Ditahan

Setelah ditetapkan tersangka, penyidik kemudian memutuskan untuk menahan Panji selama 20 hari ke depan. Penahanan terhitung sejak tanggal 2 hingga 21 Agustus 2023.

Djuhandhani membeberkan empat alasan menahan Panji. Salah satunya karena Pengasuh Ponpes Al Zaytun tersebut dinilai tidak kooperatif. 

"Tidak kooperatif dalam pemeriksaan, (tidak hadir menyatakan alasan sakit demam namun fakta surat dokter kita ragukan keabsahannya, hanya kirim via wa aslinya diminta tidak diberikan), alasan sakit memunculkan diri di publik dan keterangan penasehat hukum sakit tangan patah," ungkap Djuhandhani kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).

Alasan lain, ancaman hukuman terhadap Panji di atas 5 tahun penjara. Kemudian ada kekhawatiran yang bersangkutan menghilangkan barang bukti. 

"Dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. Dikhawatirkan mengulangi perbuatan," pungkasnya. 

Sumber: suara
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita