GELORA.CO - Sidang kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi [BAKTI] Kementerian Komunikasi dan Informatika terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang pada Selasa, 15 Agustus menghadirkan dua saksi kunci, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen BAKTI, Elvano Hatorangan dan Direktur Infrastruktur BAKTI, Bambang Nugroho.
Kesaksian keduanya melanjutkan kesaksian yang disampaikan dalam persidangan Kamis 10 Agustus lalu.
Dalam dua persidangan ini, Bambang antara lain mengungkapkan adanya aliran dana dari Huawei ke Panitia Natal Nasional tahun 2020. Huawei merupakan salah satu anggota konsorsium pemenang tender untuk proyek BTS paket III. Bersama dengan PT Aplikanusa Lintasarta dan PT SEI, perusahaan asal China ini memenangkan tender senilai Rp1,5 triliun.
Aliran dana ke panitia natal nasional ini diungkapkan langsung oleh Hakim Ketua Fahzal Hendri yang menanyakan ke Bambang.
Atas pertanyaan Fahzal, Bambang mengatakan, dirinya mendapatkan sebuah proposal untuk acara natal melalui grup WhastApp anggota direksi [BOD] BAKTI.
Bambang mengaku dirinya diminta oleh Direktur Utama BAKTI, Anang Achmad Latif untuk menyampaikan proposal tersebut ke dua perusahaan, salah satunya Huawei.
Bambang lantas menyampaikan proposal itu ke Mukti Ali selaku Account Director Huawei.
“Waktu itu kebetulan ada proposal buat ‘acara natal Pak Menteri’. Lalu, Pak Anang mengirimkan di WhatsApp group BOD untuk meminta permohonan untuk donasi. Donasi sponsor,” ujar Bambang dalam kesaksian Kamis 10 Agustus lalu.
Bambang mengungkapkan permohonan dana itu dipenuhi oleh pihak Huawei senilai Rp250 juta, yang ditransfer melaui rekening yang ada di dalam proposal itu.
Fahzal kemudian mencecar Bambang dengan pertanyaan hubungan donasi tersebut dengan proyek BTS.
Namun, Bambang mengatakan, saat menyampaikan proposal itu, ia belum mengetahui Huawei salah satu anggota konsorsium pemenang tender.
“Saya tidak tahu siapa yang ikut lelang pada saat itu,” katanya.
Namun, Fahzal meragukan jawaban Bambang karena lelang proyek BTS sudah dilakukan pada November 2020, sementara proposal natal nasional itu diajukan pada Desember 2020.
“Berarti ada kaitan. Orang ngasih sesuatu itu kan ada kepentingannya. Enggak ada yang free. Pasti ada kepentingannya,” ujar Fahzal.
Dalam sidang lanjutan Selasa, 15 Agustus, yang juga menghadirkan dua saksi yang sama, Fahzal juga menyinggung soal dana dari Huawei itu.
Dion Pongkor, pengacara Johnny Gerard Plate pun mengkonfrontasi keterangan Bambang, terutam perihal klaim bahwa proposal yang dia terima adalah untuk acara ‘Natal Pak Menteri’.
“Di proposal itu, natal pribadi Pak Menteri atau acara Natal Nasional yang diketui oleh Menteri Kominfo?” tanya Dion.
“Ya, betul seperti itu,” jawab Bambang, membenarkan bahwa itu adalah acara Natal Nasional yang panitianya diketuai oleh Menteri Kominfo, Johnny Gerard Plate.
“Biar jangan salah tafisir. Nanti [dikira] natal pribadi, Pak Menteri ngadain natal buat kepentingan pribadi, minta-minta donasi,” ujar Dion menegaskan.
Dion juga mengajukan pertanyaan penegasan soal bagaimana sumbangan natal Huawei itu diterima oleh panitia natal, terutama soal rekening yang menerimanya.
“Seingat saudara, rekening itu, yang ditransfer oleh donasi yang saudara dapat atau ke rekening orangnya Pak Menteri?” tanya Dion.
“Rekening donasi yang ada di propoasl,” jawab Bambang.
“Biar jelas. Karena bahasa Bapa di BAP juga ‘Natal Pak Menteri’. Apakah saudara tahu bahwa yang meminta dana adalah panitia pengadaan [dana] Natal Nasional atau dari Pak Menteri langsung?” tanya Dion lagi.
Bambang kemudian menjawab bahwa yang meminta dana itu adalah dari panitia untuk kegiatan natal.
Namun, Fahzal langsung menyela. “Hati-hati saudara [Dion Pongkor] memberikan pertanyaan. Ini menyangkut kalau Natal Nasional itu negara loh, Pak. Jangan saudara mengkait-kaitkan dengan donasi yang dijalankan oleh Pak Bambang Nugroho. Hati-hati saudara.”
“Ada hubungannya, Yang Mulia,” jawab Dion.
“Ya, ada hubungannya menurut saudara,” jawab Hakim.
“Di BAP yang Mulia. Nanti saya akan mengarah ke sana. Ke BAP. Karena jawaban beliau.” jawab Dion yang kemudian langsung disambar lagi oleh Fahzal.
“Itu acara negara. Dananya adanya dari negara, enggak perlu jalan-jalan [cari dana] seperti ini,” ujar Fahzal.
“Sepengetahun kami Yang Mulia, berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 740 tahun 2020, kepanitian natal yang bertanggung jawab untuk menyediakan dana Yang Mulia, bukan dari negara,” ujar Dion menjawab Hakim.
“Okelah kalau itu, saya ikuti keterangan saudara seperti itu. Sekarang ini, yang si Bambang Nugroho ini kan dia diminta tolong sama Pak Anang Achmad Latif untuk memintakan kepada calon penyedia itu tadi. Itu kaitannya. Dananya untuk apa. Kalau acara Natal Nasional dikait-kaitkan dengan panitia itu…,” sambung hakim lagi.
Namun, Dion langsung menyela Hakim. “Loh, yang Mulia, coba saya tanya saja yang mulia biar jelas. Saudara saksi, saudara dapat proposal dari WA? Tadi saya tanya saudara baca proposal atau tidak? Saudara bilang di WA. Di WA dapat dari siapa?” ujar Dion melanjutkan pertanyaannya ke saksi Bambang.
“Dari Pak Anang,” jawab saksi Bambang.
“Isi proposalnya yang saudara baca apa, acara apa?” tanya Dion.
“Saya tidak sampai detil, tetapi setahu saya itu acara natal,” jawab Bambang.
Fahzal kemudian menyela lagi. “Natal Nasional?” tanyanya.
“Natal Nasional, ya,” jawab Bambang.
“Panitianya siapa?” tanya Fahzal lagi.
“Saya enggak ingat panitianya,” jawab Bambang.
“Yang dalam proposal, yang minta dana itu, Pak Menteri ketuanya? Ada panitia pelaksana, siapa? Tahu?” tanya Fahzal.
“Saya tidak ingat di dokumen proposalnya,” jawab Bambang.
Dion kemudian melanjutkan dengan menyampaikan bahwa pihaknya akan menyampaikan di pledoi nanti keputusan Menteri Agama RI yang menunjuk Menteri Kominfo Johnny Gerard Plate sebagai ketua panitia Natal Nasional tahun 2020.
Dion juga melanjutkan pertanyaan terkait rekening di dalam proposal itu. Bambang kembali menjawab memang tercantum rekening panitia di dalam proposal itu.
Dion pun menghubungkan jawaban saksi Bambang terkait dana untuk donasi natal nasional ini dengan keterangannya dalam persidangan sebelumnya bahwa Anang Achmad Latif memintanya untuk tidak terlibat dalam proses tender.
“Saya tegaskan kepada saudara, saudara menyatakan ‘Saya disuruh tidak usah ikut-ikut tender’. Tetapi sekarang [donasi natal] dihubung-hubungkan dengan tender. Saya cuma minta penegasan saja, berhubungan tidak dengan tender BTS donasi saudara itu?” tanya Dion.
“Setahu saya pada saat itu, karena Pak Anang meminta kebutuhan donasi, ya saya tidak menghubungkan ini dengan tender pada saat itu,” jawab Bambang.
“Ya, karena kan saudara dari awal menegaskan di sini ‘Saya diminta Pak Anang tidak usah ikut-ikut tender’. Kan begitu keterangan saudara. Jangan ikut-ikut lelang. Awasi pelaksanaannya saja. Apakah seperti itu keterangan saudara?” tanya Dion.
“Betul,” jawab Bambang.
“Jadi, tidak ada hubungannya [donasi natal dan proyek BTS], ya? Saya tegaskan di sini,” tanya Dion.
“Iya,” jawab Bambang singkat.
Proyek BTS 4G sebetulnya menargetkan 7.904 titik blank atau yang dianggap belum memiliki jaringan internet demi mewujudkan pemerataan akses internet untuk seluruh masyarakat Indonesia, terutama di wilayah tertinggal, seperti NTT.
Namun, banyak infrastruktur proyek tersebut yang kemudian mubazir.
Sebuah laporan yang dirilis Floresa pada Januari mengungkap bagaimana warga di wilayah pedalaman Pulau Flores justru kesal dengan keberadaan menara pemancar BTS karena malah membuat mereka susah mengakses internet.
Sumber: floresa