Ternyata Bharada E Resmi Bebas Bersyarat Sejak 4 Agustus 2023

Ternyata Bharada E Resmi Bebas Bersyarat Sejak 4 Agustus 2023

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat telah bebas dari penjara.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti menyebut Richard menjalani program Cuti Bersyarat atau CB terhitung sejak 4 Agustus 2023 lalu.

"Per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program Cuti bersyarat (CB)" kata Rika kepada wartawan, Selasa (8/8/2023).


Kekinian, lanjut Rika, Richard telah berubah statusnya menjadi klien pemasyarakatan.

"Telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan," ujarnya.

Vonis 1,5 Tahun


Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya memvonis Richard 1 tahun 6 bulan penjara. Keputusan tersebut dijatuhkan pada 15 Februari 2023.

Dalam persidangan majelis hakim menilai Richard telah terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu (15/2) lalu.

Sumber: suara
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita