GELORA.CO - Polres Metro Depok berhasil menangkap pelaku pembunuhan MNZ (19), mahasiswa Universitas Indonesia (UI), pada Jumat (4/8/2023).
Pelaku berinisial AAB (23) ternyata kakak kelas korban di Fakultas Ilmu Budaya UI.
Pelaku ditangkap tiga jam setelah jenazah MZN ditemukan keluarganya.
"Peristiwa ini baru diketahui pada Jumat (4/8) pagi sekitar pukul 10.00 WIB," kata Kepala Urusan Humas Polres Metro Depok, Iptu Made Budi, Jumat (4/8/2023).
Dia menjelaskan pembunuhan itu dilakukan di kamar kos korban di Jalan Palakali, Kukusan, Beji, Kota Depok.
"Peristiwa pembunuhan diduga terjadi pada Rabu (2/8) malam," paparnya.
Tak lama setelah menerima laporan dari keluarga, pelaku langsung diamankan petugas di kamar 102 Jalan Palakali Rt 007/005, Kukusan, Kecamatan Beji, Kota Depok.
“Pada hari Jumat sekira pukul 13.00 WIB, tim gabungan Reskrim Polsek Beji Resmob, timsus serta Krimum Polres Metro Depok telah mengamankan diduga pelaku tindak pidana pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan ini,” jelas Iptu Made.
Tim gabungan Polsek dan Polres Metro Depok lu melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut dan didapat rekaman CCTV.
Kemudian foto di CCTV tersebut ditunjukan kepada teman korban.
“Saksi mengenali foto di CCTV tersebut kemudian tim mendatangi ke kosan pelaku di kost di Kukusan, Beji,” imbuhnya.
Pelaku diamankan ketika hendak keluar dari kosan. Petugas langsung membawa pelaku untuk diminta keterangan.
“Pelaku mengakui melakukan pembunuhan tersebut dan dalam melakukan pembunuhan tersebut pelaku mengunakan pisau lipat,” tutur Made.
Berdasarkan pengakuannya, lanjut Made, pelaku membunuh korban dengan cara menusuk. Pelaku melukai korban menggunakan pisau.
“Pelaku mengakui melakukan pembunuhan tersebut dengan menusuk korban mengunakan pisau lipat,” ujarnya.
Setelah korban tak berdaya, kemudian pelaku mengambil barang berharga korban. Antara lain laptop dompet serta HP.
“Setelah itu untuk menghilangkan jejak pelaku memasukan korban kedalam kantong plastik hitam dan di lakban,” jelasMade.
Pengakuan pelaku, korban dihabisi nyawanya karena pelaku ingin menguasai benda milik korban.
"Motifnya karena pelaku terlilit pinjaman online (pinjol) sehigga ingin mengambil laptop dan hp korban. Selain itu pelaku juga iri terhadap kesuksesan korban,” bebernya.
Saat ini pelaku masih diperiksa intensif di Polres Metro Depok.
"Pelaku dijerat Pasal 340 Jo 338KUHP dan atau 365 ayat 3 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dan atau Pencurian dengan Kekerasan," tandas Made.
Sumber: wartakota