GELORA.CO - Ucapan pedas Rocky Gerung terhadap Presiden Jokowi masih menjadi polemik di masyarakat. Kali ini muncul pendapat dari Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Garuda Teddy Gusnaidi, yang membuat heboh di kalangan netizen.
Pasalnya, Waketum Partai Garuda itu membuat analogi yang susah diterima oleh para netiizen. Teddy membuat analogi begini: Jika menghina Tuhan, apakah harus Tuhan yang menuntut?
Gegara analogi seperti itu, Teddy Gusnaidi yang juga merangkap Juru Bicara Partai Garuda itu dirujak para netizen. Dia dianggap tak paham hukum.
Ada pun unggahan Teddy Gusnaidi tersebut dimulai dengan masalah penghinaan terhadap Presiden Jokowi, yang menurutnya dilakukan oleh Rocky Gerung.
“Dengan alasan yang dihina dan dituduh itu bukan personal Jokowi, ketika Rocky Gerung menghina dan menuduh Jokowi, maka dikemudian hari, makian, hinaan dan tuduhan akan legal dilakukan atas nama demokrasi. Ini sangat bisa terjadi kalau hukum tidak ditegakkan terhadap tindakan yang tidak pantas ini,” tulis Teddy Gusnaidi di X (Twitter) dengan akun @TeddGus.
Dia melanjutkan, seorang warga memaki-maki ketua RT dan menuduh ketua RT mencuri uang, maka warga itu tidak bisa dituntut, alasannya, yang dihina dan dituduh itu jabatan bukan personal.
“Ada orang membakar kitab suci, kitab suci itu dia beli, maka dia tidak bisa dituntut, karena dia tidak mencuri, tapi membeli. Dia beralasan yang dia bakar itu kertas, bukan kitab suci apalagi ayat suci, karena kertas itu bukanlah ayat,” papar Teddy Gusnaidi.
Lantas, dia memberi analogi tentang mengehina Tuhan tersebut. Dia bicara sampai surat kuasa Tuhan segala.,
“Ada orang yang menghina Tuhan, maka ketika dituntut dia bilang, kenapa kalian menuntut saya? Kalian bukan Tuhan kan? Biar Tuhan yang menuntut saya, bukan kalian. Kalau kalian masih mau menuntut saya, mana surat kuasa dari Tuhan?” ujarnya.
Teddy menandaskan, jika menggunakan UU, maka dia beralasan bahwa yang dia hina bukan Tuhan di agama-agama yang diakui di Indonesia, tapi Tuhan diluar agama yang ada di Indonesia, maka dia tidak bisa dijerat. “Ini yang akan terjadi dikemudian hari jika terjadi pembiaran,” katanya.
Banyak sekali komentar atas unggahan Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi ini. Hampir taka da yang membelanya, mayoritas menilai unggahan tersebut salah. Teddy dirujak netizen.
“Menghina Tuhan pasal dan delik nya beda ya mas.. sy lulus SD tp insyaallah paham,” tutur netizen @edibas81.
“Penistaan agama adalah pidana langsung jika penghinaan kepada warga negara, pejabat adalah delik aduan. Ini UU, jangan bilang kalau nggak paham,” tulis Arief Eka Atmaja, SE, ME (akun @arkaatmaja7).
“Kelihatan mmg yg dungu dan tdk intelek, menghina tuhan ada pasal2nya utk itu, wajar gagal caleg dan do sih kl krmampuan berfikirnya spt ini,” ungkap netizen @nandar5758.
“Ni orang g tau hukum apa gmna ya, aal bunyi, asas hukum itu g bisa pake tafsir bossquee, tp harus landasan norma hukum apakah ad aturannya uu nya atau tidak,bedakan pasal delik aduan, penistaan agama yg lu bandingin degn tuhan segla…” ungkap netizen @masmukidii. (**)
Sumber: heloindonesia