Tak Terbukti jadi Korban Pencabulan Kiai Fahim, 3 Santriwati Merasa Dirugikan dan Ancam Lapor Balik

Tak Terbukti jadi Korban Pencabulan Kiai Fahim, 3 Santriwati Merasa Dirugikan dan Ancam Lapor Balik

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Merasa dirugikan karena namanya tercatat dalam dakwan dan tak terbukti di peradilan, tiga santriwati dan satu ustadzah laporkan balik pelapor kasus dugaan pencabulan.

Empat wanita itu merasa jadi korban dalam kasus dugaan pencabulan yang menjerat Kiai di Jember yakni Fahim Mawardi dan tak terbukti saat sidang putusan di Jember. 

Mereka berencana akan melaporkan balik pelapor yang dalam hal ini adalah istri terdakwa HA.

Dasar laporan balik ini adalah kekecewaan dari tiga orang santriwati Ponpes Al-Djaliel 2, yang dalam dakwaan disebut sebagai korban pencabulan.

Apalagi, dalam amar putusan hakim Pengadilan Negeri Jember, dakwaan sebagai korban pencabulan tersebut akhirnya tidak terbukti.

Paralegal Ustazah AN dan 3 santriwati Ponpes Al-Djaliel 2 yang dalam dakwaan disebut korban pencabulan, Muhammad Ali Ridho alias Babe Aldo mengatakan, pihaknya memang berencana melakukan laporan balik terhadap pelapor perkara pencabulan Kiai Fahim. Pelapor, diketahui merupakan isteri dari Kiai Fahim sendiri, yakni HA.

"Kita sedang mengumpulkan bukti-bukti terkait dengan ini, untuk kemudian kita lakukan laporan balik terhadap pelapor dalam perkara Kiai Fahim," tegas Babe Aldo, Selasa (22/8).

"Awalnya kan disebut ada belasan korban. Hingga dalam dakwaan disebut 3 santriwati dan seorang ustazah. Waktu vonis tinggal 1 korban. Dan itu pun bukan santriwati. Korbannya adalah ustazah usia 20 tahun dan amar putusannya tidak terbukti adanya pencabulan," pungkasnya.

Ia menyebut 3 santriwati ini akan melakukan upaya hukum lapor balik karena alasan dampak dari perkara ini.

Sebab, usai vonis dijatuhkan pada sang kiai, istilah korban pencabulan masih dirasa melekat pada diri mereka. Sehingga, masih kerap timbul fitnah yang merugikan ketiga santriwati ini.

"Dampaknya, masih ada fitnah yang kami terima. Karena selama ini dianggap sebagai korban pencabulan," tegas salah satu santriwati.

Babe Aldo menambahkan, selama ini ketiga santriwati mengaku masih mendapatkan intimidasi dari pihak pelapor dan penyidik perkara tersebut.

"Kita masih kumpulkan bukti-bukti tersebut. Dan sesuai bukti visum et repertum yang terlampir difakta persidangan, keempat korban ini tidak ada tanda-tanda kekerasan seksual dan tanda keperawanan masih utuh. Dan ini menjadi bukti kuat bagi kami untuk melaporkan si pelapor," tegasnya.

Terpisah, Yamini Soedjai Pendamping Hukum HA mengatakan bahwa, ancaman laporan itu merupakan hak setiap warga negara sehingga harus dihargai.

"Untuk saling lapor melapor itu, adalah hak. Jadi boleh-boleh saja santriwati itu melapor. Apakah itu yang melaporkan santri, atau siapa ya monggo," ujarnya, Rabu (23/8/2023).

Menurutnya, pihaknya siap untuk menghadapi laporan dari siapapun pihak yang merasa dirugikan. Jika ancaman itu benar-benar terjadi.

"Kalau cuma isu, ya cuma isu kan. Tetapi kalau memang benar dilaporkan ya monggo (silahkan). Kami akan melihat dan mempelajari apa yang akan dilaporkan. Siapa yang dilaporkan, masuk pidana atau tidak," imbuh Yamini.

Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Jentera Perempuan ini menegaskan, akan terus mendamping Bu Nyai, untuk membela kepentingan Hukum.

"Setelah terdakwa divonis, kondisi Bu Nyai baik, masuk fokus memikirkan masa depan anak, dan bagaimana mencari nafkah, itu aja," imbuh Yamini.

Yamini juga membantah tuduhan adanya intimidasi terhadap para korban, baik kepada santriwati maupun ustazah. Kata dia, hal tersebut sama sekali tidak ada.

"Itu sama sekali tidak ada. Bu Nyai itu sekarang masih fokus ngurus anaknya," katanya.

Selain itu, katanya, selama proses hukum terdakwa berlangsung, Bu Nyai juga tidak pernah beraktifitas di Pondok Pesantren Al-Jalil 2 sama sekali.

"Bu nyai lebih banyak melakukan kegiatan di Al-Jalil 1 saja," tegas Yamini.

Sumber: tribunnews
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita