Tak Kecam Aksi Kekerasan ke Warga Air Bangis Sumbar, Komnas HAM Justru Desak Polri Lakukan Investigasi

Tak Kecam Aksi Kekerasan ke Warga Air Bangis Sumbar, Komnas HAM Justru Desak Polri Lakukan Investigasi

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Dalam keterangan terbarunya, Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sama sekali tidak mengecam aksi kekerasan dan penangkapan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap warga dan para aktivis Air Bangis, Sumatera Barat, yang menolak Proyek Strategis Nasional (PSN).

Aksi yang penolakan yang dilakukan warga itu berlangsung selama 6 hari hingga berujung pemulangan paksa masyarakat dan sempat ditahannya 17 orang.

Merespons hal itu, Ketua Komnas HAM Atnike Sigiro hanya meminta polisi untuk melakukan investigasi pasca insiden tersebut. Dia mendesak Polri membuat tim independen.


"Polri perlu melakukan investigasi terhadap peristiwa penangkapan yang terjadi dengan menurunkan tim independen serta memberikan sanksi kepada petugas yang melanggar aturan," kata Atnike dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (7/8/2023).


Menurutnya, Polri juga harus menjamim agar peristiwa yang sama tidak terulang kembali. Atnike menilai sebagai penyidik, polisi seharusnya tidak digunakan untuk menekan.

"Tetapi justru [harus] melindungi kelompok masyarakat yang sedang memperjuangkan hak-haknya melalui cara damai," ujar dia.


Dia juga mengingatkan Polri sebagai salah satu Catur Wangsa dalam peroses penegakan hukum pidana perlu
menghormati kewenangan yang dimiliki advokat atau pemberi bantuan hukum, serta hak atas bantuan hukum dari masyarakat.

"Dalam melaksanakan tugas-tugas kepolisian, Polri perlu mengedepankan cara-cara yang persuasif dan dialogis," tuturnya.

Namun demikian, Atnike berpendapat dalam kasus tersebut bukan hanya polisi yang harus bertindak. Dia menilai pemerintah setempat juga harus turun tangan.

"Pemerintah pusat dan daerah harus turut menyelesaiakan permasalahan konflik agraria dengan memperhatikan suara dari masyarakat," ucapnya.


Sebelumnya, polisi menangkap belasan aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang dan mahasiswa saat ricuh pemulangan paksa demonstran Air Bangis, Pasaman Barat dari Masjid Raya Sumbar, Sabtu (5/8/2023).

Penangkapan itu dibenarkan Direktur LBH Padang Indira Suryani. Para aktivis dan mahasiswa ini di bawa ke Mako Polda Sumatera Barat.


"Ada sekitar 14 orang diamankan. Lima orang dari LBH dan selebihnya adalah mahasiswa," katanya.


Menurutnya, sejak hari dua hari kemarin pemerintah kabupaten Pasaman Barat memang telah melakukan upaya agar warganya pulang ke kampung.

"Kemarin tidak berhasil (membawa pulang). Namun hari ini akhirnya warga dipaksa walaupun ditolak untuk pulang. Sehingga terjadi hal yang demikian," katanya.


Namun pada saat pemeriksaan, kuasa hukum yang mendampingi mereka yang diperiksa, Aulia Rizal mengaku jumlah seluruh yang diperiksa sebanyak 17 orang.

"Sejauh ini sebanyak 17 orang yang ditangkap. Mereka terdiri dari aktivis Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Sumbar, mahasiswa dan sejumlah masyarakat Air Bangis," ungkapnya.

Kemudian Karo Ops Polda Sumbar Kombes Pol Djaluli membenarkan ada sejumlah pihak yang diamankan. Karena mereka dianggap provokasi agar warga terus bertahan di Masjid Raya.


"Ya, diamankan karena mengajak warga untuk bertahan di Masjid Raya Sumbar. Seluruh pihak yang diamankan saat ini berada di Mapolda Sumbar. Dimintai keterangan mengapa mereka menghambat,” jelasnya.

Warga Sudah Dipulangkan

Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) memastikan semua demonstran yang menginap di Masjid Raya Sumbar, sudah pulang ke daerah asalnya Air Bangis, Pasaman Barat.

"Alhamdulillah semuanya sudah kembali ke Pasaman Barat setelah berbagai langkah yang kita lakukan dengan menurunkan semua pejabat utama Polda Sumbar. Kemudian pengurus masjid juga kami hadirkan," katanya, Sabtu (5/8/2023) sore.


Menurut Jenderal Bintang Dua itu, pemulangan paksa pengunjuk rasa berawal dari aksi masyarakat yang berlangsung enam hari berturut-turut. Dalam melakukan aksi, mereka pun tidak memiliki surat-surat pemberitahuan.


"Seharusnya ada sanksi harus dibubarkan, karena jika tidak mematuhi anjuran maka akan kena sanksi pidana dalam KUHP. Namun kami masih persuasif," tuturnya.

Sumber: suara
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita