Tak Ada Dasar Hukumnya, BRIN Sarankan Hapus Presidential Threshold

Tak Ada Dasar Hukumnya, BRIN Sarankan Hapus Presidential Threshold

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Peneliti Ahli Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Siti Zuhro, menilai presidential threshold (PT) dalam pemilihan presiden (pilpres) saat ini tidak relevan, tidak signifikan hingga tidak penting untuk dilaksanakan. Menurutnya juga PT sendiri selalu diiringi kerumitan menjelang pemilu mendatang.

“Tidak punya landasan hukumnya, dan dampaknya sangat buruk terhadap Indonesia,” Kata Siti dalam paparannya di acara Focus Group Discussion (FGD) Partai Buruh bertajuk ‘Presidential Threshold Mengingkari Demokrasi’ di Gedung Joeang 45, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2023).

Kehadiran PT ini disebut Siti, menjadi keruwetan baik di partai kecil, menengah hingga besar sekalipun karena harus melakukan koalisi untuk memenuhi PT sebesar 20 persen.

Ia bahkan menyayangkan dalam penyelenggaraan pemilu kali ini, PT masih tetap diberlakukan. “Dan kalau liat judicial review diusulkan semua lapisan masyarakat Indonesia, bahkan yang berdiaspora, tapi KO dia, kalah,” ungkap Siti.

Menurut Siti, ini yang nanti kedepan, baik pihaknya maupun Partai Buruh, meminta seluruh partai politik untuk melakukan revisi terkait PT sendiri karena mereka semua sudah merasakan kerumitannya. “Golkar merasakan, Gerindra merasakan, PKB merasakan, semua partai menengah merasakan, tidak bisa mandiri dia,” tegas Siti.

Ia bahkan menyayangkan untuk pertama kalinya partai-partai politik banyak yang tidak percaya diri untuk membangun koalisi sebagai upaya mengusung calonnya masing-masing. Untuk itu, dengan adanya revisi PT ini diharapkan payung konstitusi dapat melindungi independensi dan rasa percaya diri. “Kok ya nunggu cawe-cawe. Ini yang membuat jengkel kita. Partai ya jangan letoy begitu,” tegas Siti.

Sumber: inilah
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita