GELORA.CO -Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, dan Satgas TPPU diminta untuk jujur kepada publik tentang apa yang sesungguhnya terjadi soal transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Mengingat, publik mulai bertanya-tanya tentang kelanjutan pengusutan transaksi Rp349 triliun itu.
Koordinator Simpul Aktivis Angkatan '98 alias Siaga '98, Hasanuddin mengatakan, sejak semula, pihaknya melihat soal Rp349 T yang dikemukakan Mahfud MD janggal dan tidak lazim.
"Sebagai Ketua Komite TPPU semestinya hal ini dibahas terlebih dahulu di internal Komite TPPU, dan dalam hal ada temuan baru ditindaklanjuti atau dirilis ke publik. Namun, malah Menko Polhukam 'bersitegang' tidak hanya dengan Kementerian Keuangan soal ini, melainkan juga dengan Komisi III di DPR sebagaimana kita saksikan bersama di berbagai media elektronik," ujar Hasanuddin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (8/8).
Hasanuddin mengaku, pihaknya menghindari perdebatan soal tersebut. Sebab, apa yang disampaikan sudah soal materi hukum TPPU di Kemenkeu.
"Sehingga, sepatutnya ditindaklanjuti oleh KPK. Meskipun, soal ini tentu tidak mudah untuk ditindaklanjuti, sebab Siaga '98 melihat apa yang disampaikan Menko Polhukam soal Rp349 T tersebut tidak jelas," papar Hasanuddin.
Sehingga, lanjut Hasanuddin, jika ada pertanyaan publik tentang "Apa Kabar Skandal Rp349 Triliun, Kok Sepi?", merupakan pertanyaan yang wajar atas rilis yang keliru dari Mahfud sejak awal.
Siaga '98 sendiri, telah melaporkan hal tersebut kepada KPK. Hal itu semata untuk mengajarkan cara yang tepat kepada Menko Polhukam, bahwa jika ada temuan dugaan TPPU yang dilakukan penyelenggara negara di Kemenkeu, maka seyogyanya diserahkan kepada penegak hukum, bukan disampaikan ke ruang publik secara absurd.
"Akibatnya, ada kesan penegak hukum tidak bekerja dalam soal ini. Padahal Rp349 T tersebut memang angka yang belum final sebagai TPPU. Siaga '98 berharap Menko Polhukam dan Satgas TPPU yang dibentuk jujur saja kepada publik, apa yang sesungguhnya terjadi soal transaksi Rp349 triliun tersebut. Suatu skandal, suatu peristiwa hukum, atau hanya pernyataan politik cari panggung semata," pungkas Hasanuddin.
Sumber: RMOL