Siapa Pemilik Wine Nabidz? Dipolisikan Gegara Penipuan Klaim Wine Berlabel Halal

Siapa Pemilik Wine Nabidz? Dipolisikan Gegara Penipuan Klaim Wine Berlabel Halal

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Pemilik merek wine Nabidz kini digeret ke meja hijau lantaran dituding menipu konsumennya terkait konsep 'wine halal'.

Kekinian, sosok konsumen atas nama Muhamad Adi (37) melaporkan BY lantaran wine yang berkonsep halal tersebut ternyata mengandung alkohol.

Adi melalui pengacaranya, Sumadi Atmaja pada Rabu (23/8/2023) melaporkan BY ke Polda Metro Jaya Jakarta. Sumadi menegaskan kliennya kukuh bahwa wine tersebut haram lantaran mengandung alkohol.

Adi juga telah membawa sampel wine tersebut dan menemukan adanya kandungan alkohol dengan kadar 8,8 persen yang diperoleh dari uji laboratorium.

Lantas, siapakah sosok pemilik wine Nabidz?

Ia adalah Beni Yulianto 

Tertera dalam sertifikat halal wine Nabidz bahwa merek tersebut dimiliki oleh Beni Yulianto. Beni mendapatkan sertifikat halal itu dari proses mekanisme self declare dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH) yang dilakukan oleh Pendamping PPH.

Beni menjual minuman anggur tersebut melalui toko daring dan dibanderol dengan harga Rp250.000 per botolnya.

Konsumen yang sempat ragu akhirnya bertanya langsung ke Beni dan mendapatkan jawaban tegas bahwa wine yang diproduksi tersebut memang halal.

Sontak, konsumen tersebut masih ragu namun tetap membeli 12 botol untuk menguji kehalalannya. Adapun konsumen atas nama Adi tersebut masih merasa janggal lantaran minuman tersebut berbuih, menandakan ciri-ciri sebuah minuman beralkohol.

Adi juga merasakan adanya rasa yang keras nan pekat, identik dengan wine beralkohol pada umumnya. Adi akhirnya menggeret Beni ke meja hijau lantaran diduga menipu status halal wine itu.

Beni disebut-sebut memanipulasi sertifikat tersebut bersama oknum pelaku usaha dan pendamping PPH yang diduga sengaja memanipulasi data pengajuan sertifikasi halal Nabidz.

MUI nyatakan Nabidz haram, sertifikat dicabut

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa wine Nabidz haram lantaran mengandung kadar alkohol tinggi melampaui standard halal berdasarkan temuan tiga laboratorium kredibel yang melaporkan kepada Komisi Fatwa MUI. 

"Komisi Fatwa mendapat informasi dari 3 uji laboratorium berbeda yang kredibel terkait produk Nabidz. Dari ketiga hasil uji lab itu kadar alkohol pada produk Nabidz cukup tinggi maka haram dikonsumsi muslim," kata Niam dalam siaran pers pada Selasa (22/08/2023).

Sontak, MUI berkoordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) untuk menarik sertifikat halal wine Nabidz.

Kemenag juga akan mengusut sosok oknum PPH yang diduga menyelewengkan sertifikat halal wine Nabidz.

"Sementara atas pelanggaran yang dilakukan oleh Pendamping PPH berinisial 'AS', BPJPH telah memberikan sanksi dengan pencabutan Nomor Registrasi Pendamping PPH," kata Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dalam keterangannya pada Rabu (23/8/2023).

Sumber: suara
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita