GELORA.CO - PT Pertamina memastikan mulai tahun depan pembelian gas LPG 3 kilogram bersubsidi menggunakan aplikasi My Pertamina, subsidi tepat.
Masyarakat tidak bisa lagi seenaknya membeli gas LPG 3 kilogram bersubsidi di pangkalan, sub agen maupun pengecer.
Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi penyaluran gas LPG 3 kilogram tidak tepat sasaran.
Apalagi belakangan ini sering terjadi kelangkaan di masyarakat.
Setelah pembelian menggunakan aplikasi My Pertamina diberlakukan, hanya orang orang tertentu saja yang akan dapat membeli gas LP 3 kilogram bersubsidi.
Mereka adalah orang orang miskin yang terdaftar di sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Dinas Sosial.
Rabu (3/8) petugas Pertamina Bengkulu menggelar sosialisasi kepada seluruh agen dan sub agen gas LPG 3 kilogram di Bengkulu Selatan.
Sosialisasi dilaksanakan di di Gedung Pemuda Manna. Sosialisasi ini menjelaskan tentang kepastian pelaksanaan pembalian gas LPG 3 kilogram melalui aplikasi My Pertamina.
Operator agen gas LPG 3 kilogram bersubsidi dari PT Arizon Diva Putra, Adit membenarkan, kalau penjualan gas LPG 3 kilogram akan menggunakan aplikasi My Pertamina.
Penerapannya akan mulai berjalan tahun ini, namun masih tahap uji coba. Sub agen dan pangkalan gas LPG 3 kilogram harus mulai menerapkan hal tersebut.
“Sudah bisa daftar aplikasi My Pertamina Subsidi Tepat. Penerapannya sudah mulai dijalankan, tapi akan mulai berlaku aktif mulai tahun 2024. Tahun ini masih uji coba dan sosialisasi,” kata Adit.
Dijelaskan Adit, hanya masyarakat kategori miskin yang bisa mendaftar di aplikasi ini.
Artinya jika ada masyarakat yang bekerja sebagai PNS, pegawai BUMD/BUMN, TNI, Polri dan lainnya, tentu tidak bisa mendaftar.
Untuk memvalidkan data tersebut, Pertamina akan menggandeng Dinas Sosial di setiap kabupaten/kota.
Data warga miskin yang terdaftar di Dinas Sosial akan diprioritaskan untuk masuk kategori yang layak atau bisa membeli gas LPG 3 kilogram.
Berikut cara pembelian gas LPG 3 kilogram menggunakan aplikasi MyPertamina dilansir dari berbagai sumber:
1. Masyarakat wajib menunjukan KTP kepada petugas penjual gas LPG 3 kilometer di pangkalan.
2. Petugas pangkalan, melakukan pengecekan apakah data pembeli tersebut sudah tertulis dalam data P3KE atau tidak.
3. Jika datanya belum masuk dalam P3KE, maka petugas akan langsung meng-update data pembeli.
4. Jika data pembeli sudah diupdate, pembeli bisa membeli gas LPG 3 kilogram seperti biasa.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindagkop-UM, Binagransyah mengatakan dengan sistem penjualan gas LPG subsidi yang ketat, penggunaan gas bisa tepat sasaran.
Sebab selama ini memang banyak masyarakat yang tidak sadar diri dengan tetap menggunakan gas LPG bersubsidi untuk keperluan rumah tangga dan bisnis.
“Kami sangat mendukung langka Pertamina mewajibkan pembeli gas LPG 3 kg terdaftar di aplikasi. Dengan begitu, diharapkan gas LPG benar-benar sesuai peruntukan, memang untuk masyarakat yang layak menggunakan gas tersebut,” kata Binagransyah.
Sumber: dsiway