Sambangi PSI, Prabowo Subianto Ajak Gabung di Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya

Sambangi PSI, Prabowo Subianto Ajak Gabung di Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto mengajak Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk bergabung bersama Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR) untuk Pemilu 2024.

"Oh, iya. Kami tentunya ingin mengajak semua kekuatan merah putih, semua kekuatan Indonesia untuk bekerja sama," kata Prabowo, mengutip fajar.co.id, Rabu (2/8/2023).

Prabowo mengaku gembira diundang PSI untuk bersilaturahim ke partai politik yang identik dengan warna merah dan putih itu. Dia tidak mempermasalahkan besar atau tidaknya sebuah parpol yang ingin mengundang dirinya untuk beraudiensi.

"Saya juga sangat gembira diundang dan bagi saya bukan soal besar kecil, tapi idealisme," tambahnya.

Lebih lanjut, Prabowo menilai PSI terdiri atas kaum muda yang idealis, bercita-cita tinggi, serta memiliki komitmen untuk mewujudkan dan menjaga persatuan bangsa.

"Jadi, saya merasa sangat senang diundang dan saya datang, dan terima kasih dikasih kesempatan," katanya.

Dalam pertemuan tertutup selama satu jam itu, Prabowo mengatakan dia menyampaikan pandangannya. Prabowo pun merasa banyak kecocokan antara Partai Gerindra dan PSI.

"Yang saya lihat, banyak kecocokan, banyak kecocokan, dan mereka (PSI) janji akan balas kunjungan ke tempat saya," katanya.

Menteri Pertahanan itu pun menambahkan bahwa dia merasa optimistis menghadapi masa depan dan berkomitmen melanjutkan perjuangan pemerintahan. Tidak lupa, dia juga mengingatkan semua pihak untuk menjaga suasana sejuk selama tahun politik.

"Indonesia sudah berada di jalan yang benar dan kami akan teruskan. Dengan kebersamaan, dengan kesejukan, kerukunan, kami akan capai yang kita cita-citakan itu," ujarnya.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2024 mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari total kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini terdapat 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI atau pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Sumber: kontenjatim
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita