GELORA.CO - Eks Sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu mengomentari adanya sinyal DPR RI dan Pemerintah yang akan menyetujui batas minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di angka 35 tahun.
Menanggapi hal itu, Said Didu pun menyinggung akan lahir sebuah dinasti kekuasaan.
“Selamat datang DINASTI KEKUASAAN,” cuit Said Didu dalam akun Twitte-rnya dilansir Populis.id, Rabu (2/8/2023).
Ia juga menyinggung Presiden Joko Widod (Jokowi) dalam proses pembentukan dinasti kekuasaan. Menurutnya, UU diubah agar anaknya bisa memenuhi syarat jadi capres dan cawapres.
“Demi kepentingan pembentukan dinasti kekuasaan, UU pun diminta diubah - agar anak memenuhi syarat jadi Capres/Cawapres,” ungkapnya.
Diketahui, DPR dan pemerintah kompak memberikan sinyal setuju untuk mengubah batas minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diatur di UU Pemilu dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Perwakilan DPR dan pemerintah memberikan keterangan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), selasa (2/8/2023). Dalam sidang, DPR diwakili oleh Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman dan pemerintah diwakili oleh Stad Ahli Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) Togap Simangunsong.
Habiburokhan awalnya menjelaskan pembatasan minimal usia capres dan cawapres penting agar orang yang akan menduduki jabatan itu bisa menjalankan tugas dan kewajibannya secara bijak kepada masyarakat dan bangsa dan negara.
Kemudian, ia juga membeberkan banyak negara yang menerapkan batas usia minimal capres dan cawapres 35 tahun.
“Mengacu pada aturan yang ada di berbagai negara di dunia yang mengatur syarat usia minimal pencalonan capres cawapres 45 negara di dunia memberikan syarat minimal 35 tahun,” ucapnya.
Sumber: populis