Opini Hukum, oleh: Damai Hari Lubis
Sekretaris Dewan Kehormatan DPP KAI/ Kongres Advokat Indonesia Jo. Vide Pasal 5 UU tentang Advokat.
Proses perkara pidana sejak panggilan pertama untuk diperiksa oleh penyidik, Rocky Gerung/ RG jangan sampai Penyidik Bareskrim Polri sama model dengan pola proses perdana dibuatnya BAP Bambang Tri Mulyono/ BTM dan Gus Nur/ GN. Mereka berdua langsung ditangkap, lalu nyata, hingga saat ini sudah menjadi terpidana.
Penyidik tidak boleh apriori dalam pembuatan BAP harus mengindahkan asas legalitas dan atau locus standing yang dimiliki para pegiat dan aktivis sesuai sistim konstitusi, "walau pendamping selaku kuasa hukumnya banyak juga yang tidak memahami makna keterbukaan informasi publik dan peran serta masyarakat dan kebebasan menyampaikan pendapat dimuka umum baik lisan, tulisan, individu maupun kelompok Namun penyidik sebagai aparatur pasti tahu dan wajib tahu karena selaku penegak hukum yang setiap detik, sebelum purnabakti, tentunya merupakan subjek yang berpredikat sebagai aparat penegak hukum.
Oleh karenanya Rocky Gerung amat butuh waktu panjang menyampaikan asas legalitas dan locus standing (legal standing) dirinya sebagai masyarakat bangsa ini. Karena jangan sampai letter lux yang disampaikan publik kepada pejabat publik, menjadi yurisprudensi bagi setiap orang lalu mendapat vonis hukuman, hal yang membahayakan negara ini. Jadi apa fungsi hukum positif, jika pelaku pelaksana undang undang justru dikriminilisasi lalu dipenjara ?
Jangan sampai pengetahuan bahasa etimologi yang minim dari pihak si pelapor yang menggunakan kacamata kuda, sehingga menganggap ucapan Rocky 'bajingan tolol' merupakan sebuah tindak kejahatan, lalu menjadikan orang dihukum, padahal perkataan atau pernyataannya bukan merupakan perbuatan melanggar hukum.
Bahwa proses hukum sejak awal hingga vonis hakim semata rechtmatigheid atau demi kepastian hukum dan tegaknya keadilan (gerechtigheid), bahkan secara hakekat, mesti bermanfaat secara general "yakni utilitas, sebagai efek jera bagi pelaku maupun bakal calon pelaku lainnya, sedangkan dampak positifnya, masyarakat pun terlindungi.
Rocky dan para pengacara nya harus "radikalis," sampaikan locus standing Rocky sebagai individu WNI yang sedang menggunakan hak-nya yang dilindungi oleh banyak undang-undang, sebagai alas hukum (asas legalitas), justru kapasitas Rocky melebihi anggota parlemen, karena Rocky salah seorang pemberi mandat.
Sehingga muatan hukumnya terhadap BAP Rocky adalah sebagai ajang sosialisasi tentang keberadaan sistim konstitusi NRI, kepada seluruh lapisan masyarakat bangsa ini, yang sehat dan dewasa, yang justru diminta oleh sistim hukum untuk berbuat, atau melakukan perbuatan tertentu, atau sebaliknya untuk tidak berbuat, dan hal ini merupakan prinsip, bahwa setiap bangsa ini dimintaan turut serta menjadi para aktivis dalam peran serta masyarakat, dan diberi hak oleh sistim konstitusi untuk berkebebasan menyampaikan pendapat, dalam kaitannya hak publik bangsa ini terhadap pejabat publik (vide UU. RI Tentang Informasi publik).
Oleh karenanya, dalam pembuatan BAP Rocky tidak perlu atau bahkan menolak diskusi atau perdebatan kepada penyidik bareskrim. Karena pasal yang penyidik terapkan adalah hasil koordinasi (diskusi khusus kepada pihak JPU) sesuai ketentuan KUHAP.
Maka pasal tersebut sudah kesepakatan digunakan, bahkan sebagai clue yang dapat dipertanggungjawabkan JPU kepada penyidik. Maka kensekuensi hukumnya bagi penyidik, pasal sudah digaransi, atau sudah mendapat kesepakatan hasil dari analisa hukum penyidik dan JPU. Maka jika para pengacara mendebat unsur unsur pasal, dalam hati penyidik, nanti kalian debatlah JPU di dalam persidangan, artinya klien atau Rocky dalam hal ini akan ditangkap, akan dipenjarakan walau belum ada hasil vonis persidangan, yang ada nyata, setelah beberapa bulan kemudian barulah divonis penjara. Jadi penjara dulu baru vonis, adalah melanggar asas praduga tak bersalah atau sungsang.
Dan pada kesempatan pembuatan BAP Rocky harus memanfaatkan waktu sebanyak-banyaknya untuk menyampaikan dalil-dalil semua kajian dirinya yang bersifat ilmiah, termasuk kajian para rekan ahli lainnya, dan yang disampaikan hal-hal menyangkut seluruh kajian yang tidak hanya terfokus pada satu persolan saja, melainkan yang menyangkut semua permasalahan yang terkait faktor leadership Jokowi, sebagai seorang yang menyandang status pejabat publik, yakni seorang presiden sebagai kepala negara, pengemban jabatan penyelenggara pemerintahan yang tertinggi di republik ini, faktor banyak diskresi politik Jokowi yang keliru bahkan salah.
Prinsipnya Rocky harus radikal dan jangan mau dibatasi oleh penyidik, dengan alasan keterangan Rocky selaku terperiksa irrelevan untuk disampaikan. Dalam KUHAP pasal 117 tidak dinyatakan penyidik dapat membatasi keterangan yang akan disampaikan terperiksa atau saksi, dalam KUHAP hanya dinyatakan Penyidik memiliki hak bertanya, dan terperiksa atau saksi memberikan jawaban atau keterangan. Tidak ada pembatasan materi atau durasi terhadap keterangan yang ingin disampaikan oleh si terperiksa atau saksi dan atau tersangka.
Padahal prinsip penegakan hukum pidana bertujuan subtansial-nya adalah menemukan materiele waarheid atau hakekat keadilan demi fungsi utama peradilan pidana itu sendiri semata-mata untuk menenemukan dan memutus perkara yang berkeadilan.
Dan logika hukumnya, jika proses awal penegakan hukum, sudah melanggar asas sebagai landasan pijakan hukum, tentu keadilan tidak akan didapatkan oleh semua orang.
Terkait tentang apa apa saja payung hukum untuk Rocky, yang mengatakan "Jokowi bajingan tolol". Sungguh amat banyak dasar hukum Rocky, hampir pada semua undang-undang ada peran masyarakat yang merupakan tuntutan hukum positif, bukan hukum cita cita, bukan bersifat ius konstituendum.
Dan payung hukum Rocky sebagai peran individunya dalam peran serta masyarakat dalam penegakan hukum oleh pejabat publik, sangat banyak, kecuali tidak terdapat pada KUHPerdata atau BW. Maka oleh sebab hukum.Rocky tidak boleh dijadikan TSk terlebih langsung ditahan. (*)